Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Maret 2026

Diduga SP3 Terbit Tanpa Dasar yang Jelas, Poltak Minta Polda Sumut Lakukan Gelar Perkara Khusus

Tumpal Manik - Kamis, 15 Agustus 2024 07:02 WIB
2.094 view
Diduga SP3 Terbit Tanpa Dasar yang Jelas, Poltak Minta Polda Sumut Lakukan Gelar Perkara Khusus
Foto: SNN/Tumpal Manik
BERSAMA: Poltak Silitonga, SH, MH bersama Judith Desy Manalu, SH, Henri Siregar usai mempertanyakan SP3 laporan atas dugaan perusakan ke Ditreskrimum Polda Sumut, Senin (12/8/2024).
Medan (harianSIB.com)
Polda Sumut diminta untuk melakukan gelar perkara khusus lantaran Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) dikeluarkan untuk Laporan Polisi Nomor: LP/53/ l/2023/SPKT/POLDA SUMUT, tertanggal 16 Januari 2023 diduga diterbitkan tanpa dasar yang jelas.

Hal tersebut disampaikan Poltak Silitonga, SH, MH Kuasa Hukum Henri Siregar kepada harianSIB.com, Rabu (14/8/2024), usai mendatangi Mapolda Sumut, Senin (12/8/2024), untuk mempertanyakan kebenaran SP3 atas laporan kliennya.

"Saya sangat kecewa dengan dikeluarkannya SP3 atas laporan klien kami," ujar Poltak, sembari menyebut sebelumnya sudah dilayangkan surat untuk dilakukan gelar perkara khusus pada Rabu (10/7/2024) lalu.

Menurutnya, penetapan penghentian laporan yang merupakan hasil gelar perkara pada Jumat (28/6/2024) lalu, dinilai tidak sesuai dari hasil pengecekan di lapangan.

"Mereka sama sekali tidak memakai bukti-bukti yang diajukan pelapor. Dengan demikian, disebut tidak terbukti melakukan perusakan atau turut serta atau menyuruh melakukan dan membantu melakukan perusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 Juncto Pasal 55, 56 KUHPidana yang dilaporkan Henri Siregar, sehingga dihentikan karena dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana," ucapnya.

Poltak menduga penyidik terlalu terburu-buru mengeluarkan SP3 Nomor: Sppp.Sidik/643.a/VIII/Ditreskrimum tertanggal 2 Agustus 2024.

"Patut diduga ada kecurangan yang dilakukan penyidik, kita sudah layangkan surat agar dilakukan gelar khusus sebulan sebelumnya namun tidak ada balasan. Malah klien kami diberitahu lewat telepon, jika laporannya atas nama terlapor Rayu Ridwan Silitonga, warga Huta Teladan Desa Teladan, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, telah dihentikan," katanya.

Lanjut Poltak, pihak Wasidik Ditreskrimum Polda Sumut juga diduga telah melanggar dan mengangkangi Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, dan Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

"Gelar Perkara Khusus yang diajukan atas kasus ini, sejak dimohonkan pada tanggal 10 Juli 2024 lalu oleh pelapor, hingga saat ini tidak ditanggapi pihak Ditreskrimum Polda Sumut," jelas Poltak.

Poltak menyebut gelar perkara khusus tersebut, untuk meninjau kembali proses penetapan hukum yang telah ditetapkan.



Pada SP3 yang diterbitkan tertulis, tidak terbukti melakukan perusakan atau turut serta atau menyuruh melakukan dan membantu melakukan perusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 Juncto Pasal 55, 56 KUHPidana yang dilaporkan Pelapor atas nama Henri Siregar, sehingga harus dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Poltak melanjutkan, dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan (SP2HP) yang diterima Pelapor, Nomor: B/1555/VIII/2024/Ditreskrimum, tanggal 2 Agustus 2024, point 2b, sepertinya membantah keberadaan sebanyak 70 tanaman kelapa sawit yang dilaporkan dirusak akibat pembuatan parit yang dilakukan oleh Terlapor dengan menggunakan excavator.

"Dicantumkan hanya 4 tanaman saja yang posisinya berada di luar dari tanah yang disengketakan. Dan untuk menentukan 70 tanaman sawit tersebut milik pelapor, harus ditentukan melalui putusan pengadilan yang mengikat atau inkracht," katanya.

Bahkan sebelumnya, pihak Ditreskrimum Polda Sumut, sepertinya diduga berusaha menghilangkan tindak pidana perusakan yang terjadi.

"Dengan memberikan alasan dalam perkara dimaksud, terdapat sengketa keperdataan antara pelapor dan Roslina Br Siregar yang merupakan orang tua terlapor atas tanah yang rusak akibat parit yang dibuat oleh terlapor Rayu Riduan Silitonga," ucapnya.



Poltak menduga pihak Ditreskrimum Polda Sumut, melalui Bagian Wasidik telah melakukan kolaborasi jahat dengan terlapor, sehingga sanggup mengeluarkan SP3 dan membuat terlapor terbebas dari jerat hukum tindak pidana perusakan.

"Saya meminta kepada Bagian Wasidik, agar segera melakukan gelar perkara khusus sebagai langkah dan upaya untuk meninjau kembali penetapan hukum yang telah ditetapkan," tegasnya.

Lanjutnya, nanti dalam gelar perkara hhusus pihaknya meminta menghadirkan ahli pidana.

"Tadi saya sudah chat Kabag Wasidik terkait permohonan gelar perkara khusus dan dijawab, baik pak terima kasih," katanya menirukan sambil mengatakan ditunggu kapan jadwal gelar perkara khususnya dilaksanakan.

Terpisah, saat Kabag Wassidik Polda Sumut, AKBP Paulus dikonfirmasi terkait diterbitkannya SP3 dan permohonan gelar perkara khusus menjawab ada upaya hukum yang lain.

"Tidak perlu gundah gulana, masih ada upaya hukum yang lain yah..sabar," katanya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru