Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Maret 2026
Atasi Amburadulnya Masalah Angkutan Penumpang di Sumut

Dishub Sumut Harus Tegas Tegakkan Peraturan yang Berlaku bagi AKDP dan AKAP

Duga Munte - Senin, 19 Agustus 2024 14:07 WIB
368 view
Dishub Sumut Harus Tegas Tegakkan Peraturan yang Berlaku bagi AKDP dan AKAP
Foto: Dok/DM
MELAYANI: Sejumlah armada AKDP yang melayani penumpang di luar terminal, yakni di kawasan Unimed.
Medan (harianSIB.com)
Pemerintah melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatra Utara (Sumut) diminta tegas menegakkan peraturan yang barlaku bagi Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) yang beroperasi di daerah ini. Karena disinyalir banyak yang beroperasi saat ini tanpa memenuhi semua ketentuan yang berlaku.

Hal itu ditegaskan pemerhati transportasi yang juga mantan anggota DPRD Sumut, Oloan Simbolon, kepada Jurnalis SIB News Network (SNN), di Medan, Senin (19/8/2024).

Dikatakannya, amburadulnya permasahan angkutan penumpang di Sumut khusunya Kota Medan belakangan ini tak terlepas dari ketidaktegasan pihak Dishub Sumut selama ini, yang membuat para operator AKDP dan AKAP terkesan jadi main suka-suka.

"Maka mumpung pemerintah melalui tim Badan Koordibasi Penertiban Lalu Lintas (Bakortiblalin) lagi semangat-semangatnya melakukan tindakan penertiban dalam dua bulan terakhir, yang disinyalir berhubungan dengan penyelenggaraan PON ke-21 Aceh-Sumut, itu semua AKDP dan AKAP yang beroperasi di daerah ini agar benar-benar diperiksa izin usahanya, izin trayeknya, jumlah plafonnya, plat armada yang dioperasikan, dan lain sebagainya. Jangan hanya mengenai loket atau pool saja yang dipersoalkan," tegas Oloan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, lanjut Oloan, ada beberapa perusahaan AKDP beroperasi melayani penumpang umum dengan hanya bermodalkan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau punya izin induk angkutan tanpa ozin operasional dan izin trayek. Kemudian dia punya izin lengkap tapi armada yang beroperasi jauh melebihi plafon yang diberikan pemerintah dalam izin.

"Kalau seperti itu, lalu bagaimana Dinas Perhubungan melakukan pengawasan? Sementara kita lihat banyak yang beroperasi di lapangan masih berplat hitam bahkan plat luar Sumut," kata Oloan.
Jadi, menurut Oloan, demi tertibnya operasional AKDP dan AKAP di Sumut ini, Dinas Perhubungan Sumut yang kini dipimpin Agustinus Panjaitan, harus berja keras dan serius melakukan penegakan peraturan yang berlaku.

"Kalau tidak mampu, bubarkan saja itu Dinas Perhubungan Sumut, agar tidak lagi menjadi beban negara atau APBD," tegas tokoh masyarakat itu.

PENERTIBAN

Sebagaimana diketahui, sejak dua bulan terakhir pemerintah melalui Bakortiblalin gencar melakukan penertiban, sehingga banyak perusahaan angkutan yang mengeluh karena harus mencari loket-loket baru. Padahal keluhan itu sesungguhnya tidak perlu terjadi bila Dinas Perhubungan selama ini bekerja dengan baik sesuai aturan yang berlaku dan tidak melakukan pembiaran.

Parahnya, setelah Bakortiblalin bertindak, di antara sesama operator AKDP dan AKAP jadi muncul kecemburuan karena menilai tim dalam penertiban itu terkesan masih pilih kasih, dengan bukti masih banyak AKDP yang beroperasi menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal sebagaimana diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, seperti di kawasan Unimed, Jalan Ngumban Surbakti, Ring Road dan lain sebagainya. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru