Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 21 September 2025

KPU Sumut Sebut DPS Pilgub Mencapai 10.813.825 Pemilih

Desra A Gurusinga - Rabu, 21 Agustus 2024 21:35 WIB
394 view
KPU Sumut Sebut DPS Pilgub Mencapai 10.813.825 Pemilih
(Foto: Dok/DG)
Robby Effendy
Medan (harianSIB.com)

KPU Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2024 sebanyak 10.813.825 pemilih.

Anggota KPU Sumut Divisi SDM dan Litbang Robby Effendi, Rabu (21/8/2024), mengatakan, dari 10.813.825 pemilih tersebut, jumlah pemilih laki-laki sebanyak 5.324.444 dan perempuan 5.489.381.

Sedangkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) mencapai 25.223 yang tersebar di 455 kecamatan dan 6.110 desa/kelurahan.

Disebutkannya, dalam rapat pleno yang dilakukan KPU Sumut telah ditetapkan jumlah DPS sebanyak 10.813.825 pemilih. Data ini masih bersifat sementara karena masyarakat yang memiliki hak pilih tapi belum masuk DPS tetap akan diakomodir sebagaimana aturan yang berlaku.

Hasil itu didapatkan dari pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih pilkada serentak yang telah dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) sejak 24 Juni-24 Juli 2024.

Coklit dilakukan untuk menghasilkan data pemilih yang akurat dan berkualitas. Dalam rangka pemutahiran daftar pemilih yang nantinya akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 22 September 2024.

Diimbau kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk mengecek apakah namanya sudah masuk dalam data DPS. Sehingga, nantinya bisa menggunakan hak suaranya pada pilkada serentak 27 November mendatang.

DPT Pilkada 2024 akan ditetapkan paling lambat 30 hari sebelum tanggal pemungutan suara. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru