Kejati Sumut Gelar FGD Bidang Pidana Militer untuk Tingkatkan Sinergitas Penanganan Perkara Koneksitas
Medan (harianSIB.com)Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bertema Sinergitas Ankum, Paper
Tidak sedikit perusahaan AKDP mengoperasikan jenis armada diduga tak sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
Sebab, Permenhub No 15 tahun 2019 secara tegas mengatur bahwa semua AKDP harus jenis bus tingkat, maxi, bus besar atau bus sedang, seat atau tempat duduk lebih dari 8, berat lebih dari 5 ton, panjang maksimal 9 meter, lebar 2,1 meter, dan tinggi 1,7 meter.
Namun dalam kenyataan, kini banyak armada yang tidak memenuhi ketentuan Permenhub No 15 tersebut, utamanya dari segi berat kendaraan, namun bebas beroperasi melayani penumpang umum dari Kota Medan ke berbagai kota di Sumut, bahkan ke kota luar Sumut, lengkap dengan merek perusahaan angkutan yang mengoperasikannya.
Pengamat, Oloan Simbolon ST ketika dihubungi Jurnalis SIB News Network (SNN) di Medan, Minggu (25/8/2024), tidak membantah dugaan pelanggaran tersebut, dan untuk itu dia berharap supaya Dinas Perhubungan Sumut tegas menegakkan peraturan yang berlaku untuk AKDP.
"Dugaan pelanggaran itu sudah lama menjadi pembicaraan di tengah-tengah masyarakat Sumut, dan karenanya kita beberapa hari lalu sudah meminta supaya Dinas Perhubungan Sumut tegas menegakkan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu," kata Oloan Simbolon.
Seperti diketahui, saat ini banyak armada AKDP beroperasi di Sumut jenis L-300 yang beratnya tidak sampai 5 ton. Kemudian banyak armada AKDP trayek arah Pematang Siantar, Tanah Karo, Dairi, Humbahas dan lainnya, bebas menaikkan dan menurunkan penumpang di luar 2 terminal yang ada di Kota Medan, yakni di Kawasan Unimed, Jalan Ngumban Surbakti dan lainnya.
Namun untuk itu, pihak Dinas Perhubungan Sumut atau Bakortiblalin belum ada melakukan tindakan yang berarti, sehingga di kalangan operator AKDP timbul kesan kalau pemerintah telah berlaku pilih kasih. (**)
Medan (harianSIB.com)Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bertema Sinergitas Ankum, Paper
Aekkanopan (harianSIB.com) Berdasarkan ketentuan berlaku, Pimpinan DPRD Labuhan Batu Utara (Labura) Masa Jabatan 20242029 berjumlah tiga da
Rantauprapat (harianSIB.com) Tim sepakbola Poslab (Persatuan Olahraga Sepakbola Labuhanbatu) berhasil menahan imbang tuan rumah Tanjungbalai
Parapat (harianSIB.com)Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02, H Anton SaragihBenny Gusman Sinaga menggelar temu Per
Dairi (harianSIB.com) Calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi nomor urut 1, Jogi Tambunan dan Dedy Matondang (JOGIMA), mendapatkan arahan langsu
Medan (harianSIB.com)Dalam menjaga keamanan dan kelancaran pelaksanaan Pemilukada serentak 2024, Polda Sumut melalui Satuan Tugas Operasi M
Gunungsitoli (harianSIB.com) Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut Rapidin Simbolon memenuhi janjinya akan menghadiahi satu unit mobil Toyota Fortu
Medan (harianSIB.com)Pemko menegaskan bahwa program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) yang telah berjala
Labuhanbatu (harianSIB.com)Polres Labuhanbatu mendukung program ketahanan pangan di wilayah hukumnya. Polsekpolsek diarahkan untuk membina
Dairi (harianSIB.com)Pada pertandingan di Grup B, Turnamen Bola Volley SIB CUP 2024, Tim SMK Negeri Tanah Pinem berhasil mengalahkan Tim Lau