Sabtu, 02 November 2024

Armada AKDP di Sumut Banyak Beroperasi Diduga Tak Memenuhi Permenhub 15 Tahun 2019

Duga Munte - Senin, 26 Agustus 2024 07:03 WIB
172 view
Armada AKDP di Sumut Banyak Beroperasi Diduga Tak Memenuhi Permenhub 15 Tahun 2019
Foto: DM
Sejumlah armada AKDP yang melayani penumpang di luar terminal, yakni di Kawasan Unimed, beberapa hari yang lalu.
Medan (harianSIB.com)
Sampai saat ini, Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Sumatera Utara (Sumut) banyak beroperasi diduga melanggar ketentuan yang berlaku. Misalnya, dari segi jumlah armada yang beroperasi, diduga banyak sudah melebihi izin plafon yang dimiliki. Demikian juga tentang izin operasional, diduga banyak yang beroperasi melayani penumpang umum melewati batas terminal walau izin untuk itu tidak dimiliki.

Tidak sedikit perusahaan AKDP mengoperasikan jenis armada diduga tak sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
Sebab, Permenhub No 15 tahun 2019 secara tegas mengatur bahwa semua AKDP harus jenis bus tingkat, maxi, bus besar atau bus sedang, seat atau tempat duduk lebih dari 8, berat lebih dari 5 ton, panjang maksimal 9 meter, lebar 2,1 meter, dan tinggi 1,7 meter.

Namun dalam kenyataan, kini banyak armada yang tidak memenuhi ketentuan Permenhub No 15 tersebut, utamanya dari segi berat kendaraan, namun bebas beroperasi melayani penumpang umum dari Kota Medan ke berbagai kota di Sumut, bahkan ke kota luar Sumut, lengkap dengan merek perusahaan angkutan yang mengoperasikannya.

Pengamat, Oloan Simbolon ST ketika dihubungi Jurnalis SIB News Network (SNN) di Medan, Minggu (25/8/2024), tidak membantah dugaan pelanggaran tersebut, dan untuk itu dia berharap supaya Dinas Perhubungan Sumut tegas menegakkan peraturan yang berlaku untuk AKDP.

"Dugaan pelanggaran itu sudah lama menjadi pembicaraan di tengah-tengah masyarakat Sumut, dan karenanya kita beberapa hari lalu sudah meminta supaya Dinas Perhubungan Sumut tegas menegakkan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu," kata Oloan Simbolon.

Seperti diketahui, saat ini banyak armada AKDP beroperasi di Sumut jenis L-300 yang beratnya tidak sampai 5 ton. Kemudian banyak armada AKDP trayek arah Pematang Siantar, Tanah Karo, Dairi, Humbahas dan lainnya, bebas menaikkan dan menurunkan penumpang di luar 2 terminal yang ada di Kota Medan, yakni di Kawasan Unimed, Jalan Ngumban Surbakti dan lainnya.

Namun untuk itu, pihak Dinas Perhubungan Sumut atau Bakortiblalin belum ada melakukan tindakan yang berarti, sehingga di kalangan operator AKDP timbul kesan kalau pemerintah telah berlaku pilih kasih. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru