Sabtu, 05 Oktober 2024

Meski Ditangkap dan Ditahan, KPU Tetap Proses Pencalonan Mantan Bupati Batubara

Desra A Gurusinga - Selasa, 03 September 2024 20:21 WIB
254 view
Meski Ditangkap dan Ditahan, KPU Tetap Proses Pencalonan Mantan Bupati Batubara
Ist/SNN
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin
Medan (harianSIB.com)

Meski Polda Sumut menangkap dan menahan mantan Bupati Batubara, Zahir yang telah mendaftar ke KPU untuk maju di Pilkada Batubara 2024, KPU akan tetap memproses pencalonannya.

"Ini masih bagian dari tahap pendaftaran. Prosesnya tetap berjalan sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku terkait dengan pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) karena itu merupakan hal yang berbeda," ujar Ketua KPU Sumut Agus Arifin kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).

Disebutkannya, berdasarkan aturan pembatalan pencalonan hanya bisa dilakukan jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sehingga jika masih tersangka, proses pencalonan bakal tetap berjalan.

Baca Juga:

"KPU Batubara akan tetap melanjutkannya, terkait beliau sebagai pasangan calon. Karena yang bisa membatalkannya sebagai calon adalah kalau status hukumnya sudah terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.

Seperti diketahui, Polda Sumut menangkap dan menahan mantan Bupati Batubara Zahir terkait kasus kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebelumnya, penahanan ini sempat ditangguhkan setelah Zahir menyerahkan diri ke pihak kepolisian. (**)

Baca Juga:
Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
komentar
beritaTerbaru