
Jokowi Beri Keterangan soal Tudingan Ijazah Palsu di Bareskrim
Jakarta(harianSIB.com)Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Jokowi akan memberikan keterangan ke pe
Hal itu disampaikan JPU Septian Napitupulu dalam persidangan lanjutan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan yang menjerat pasangan suami istri (pasutri) yakni Yan (66) dan istrinya, MJ (66) warga Komplek Masdulhak Garden Kecamatan Medan Polonia Kota Medan.
"Izin majelis hakim, untuk sidang lanjutan, kami meminta agar saksi korban dihadirkan secara online dikarenakan korban saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Sampit, Kalimantan Tengah," ucap JPU Septian Napitupulu di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/9/2024).
Baca Juga:
Namun, permintaan JPU itu ditolak oleh Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa, Adriansyah. Alasannya, PH terdakwa merasa perlu korban dihadirkan untuk efektivitas persidangan. Permintaan JPU dan penolakan PH terdakwa sedang dipertimbangkan majelis hakim.
Dalam sidang ini, majelis hakim mengabulkan permohonan PH untuk mengalihkan tahanan kedua terdakwa. Majelis hakim pun mengeluarkan penetapan dan mengalihkan penahanan kedua terdakwa menjadi tahanan kota.
Baca Juga:
Dalam dakwaan JPU Septian Napitupulu, peristiwa ini bermula pada tanggal 17 Desember 2009, ketika Yan dan MJ diduga memalsukan surat kuasa yang memberikan mereka wewenang penuh untuk mengendalikan transaksi di rekening Bank Mestika tersebut. Surat kuasa palsu itu dibuat tanpa sepengetahuan dan persetujuan Hok Kim selaku Direktur CV Pelita Indah.
JPU mengungkapkan bahwa melalui surat kuasa palsu tersebut, Yan dan MJ melakukan berbagai transaksi keuangan di rekening CV Pelita Indah. Hok Kim baru mengetahui adanya dugaan pemalsuan ini pada bulan September 2021, saat ia tidak lagi dapat mengakses rekening perusahaan yang ia kelola.
Di dalam dakwaan, Hok Kim menjelaskan bahwa ia pertama kali menyadari ada yang tidak beres ketika melakukan pemeriksaan terhadap nomor rekening perusahaan pada investigasi Polda Sumatera Utara terkait kerja sama antara CV Pelita Indah dan PT Musim Mas Group. Hasil penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa rekening tersebut telah ditutup pada bulan Juni 2021, setelah terjadi transaksi mencurigakan senilai Rp 583 miliar.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena besarnya nilai transaksi yang diduga dilakukan tanpa persetujuan pemilik asli rekening. JPU menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Yan dan MJ telah merugikan Hok Kim secara finansial dan memperkecil kontrolnya terhadap keuangan perusahaan. (**)
Jakarta(harianSIB.com)Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Jokowi akan memberikan keterangan ke pe
Percut Seituan(harianSIB.com)Yayasan Pendidikan Kristen Manna (YPKM) kembali menggelar kegiatan Manna Gathering 2025, Senin (19/5), di halam
Karo(harianSIB.com)Kepala SD Negeri 050417 Tigajumpa, Kecamatan Barus Jahe, Kabupaten Karo, Tanti Nilawati dinonaktifkan sementara oleh Dina
Medan (harianSIB.com)Setelah beberapa waktu dilakukan pemeriksaan akhirnya Kepala seksi (Kasi) Keuangan Polres Padangsidimpuan, Aiptu RS dib
Jakarta(harianSIB.com)Ribuan pengemudi ojek online (ojol) di 14 wilayah Indonesia akan menggelar aksi demo di depan Kementerian Perhubungan