Sabtu, 05 Oktober 2024

Dua Terdakwa Didakwa Korupsi Rehabilitas dan Sarpras Sekolah di Sumut

Rido Sitompul - Kamis, 05 September 2024 21:55 WIB
454 view
Dua Terdakwa Didakwa Korupsi Rehabilitas dan Sarpras Sekolah di Sumut
Foto SNN/Rido Sitompul
Salah seorang terdakwa saat mendengar pembacaan surat dakwaan persidangan yang digelar di PN Medan, Kamis (5/9/2024).
Medan (harianSIB.com)
Wakil Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP), FS didakwa dugaan korupsi Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah di beberapa kabupaten di Sumatera Utara.

Selain FS, jaksa juga mendakwa JHS selaku Team Leader Konsultan Pengawasan dari PT Arihta Teknik, di ruang Cakra 6 Pengadilan Topikor Medan, Kamis (5/9/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Doloksanggul, mengatakan dalam dakwaannya, tahun 2020-2021 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), ada melaksanakan paket pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah, untuk Kabupaten Langkat, Padanglawas Utara, Labuhanbatu Utara, Simalungun, Asahan, Samosir.
Kemudian, Kabupaten Mandailing Natal, Tapanuli Tengah, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan dan Padanglawas.

Baca Juga:

Nilai proyek ini sebesar Rp48.277.608.000. Kemudian dilaksanakan Addendum menjadi Multi Years berdasarkan Pasal 3 dalam Kontrak Addendum tanggal 6 April 2021, dengan anggaran sebesar Rp47.974.254.000.

"Terdakwa JHS selaku Team Leader Konsultan Pengawas PT ATP ditugaskan untuk melakukan pengawasan mutu dan oengawasan volume atas pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah untuk beberapa kabupaten," ungkap JPU.

Baca Juga:

Dari beberapa pekerjaan yang dilakukan, lanjut JPU, salah satu contoh yang membuktikan adanya perbuatan melawan hukum dalam perkara ini, dilaksanakan untuk sebanyak 6 sekolah dengan nilai pelaksanaan pekerjaan bervariasi.

Fakta yang ditemukan di lapangan berdasarkan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Ahli Konstruksi atas Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah di Kabupaten Humbahas, TA 2020-2021, terdapat perbedaan volume antara yang dikerjakan dan yang terdapat dalam kontrak dan besar nilai perbedaan volume juga bervariasi, yang perhitungan sementara Rp1 miliar lebih.

"Dengan adanya perbedaan tersebut, terdakwa JHS tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewenangannya yang tertuang didalam kerangka acuan kerja sebagai Team Leader, sehingga terjadi adanya kecurangan dalam Pelaksaan Pekerjaan Rehabiltasi dan Renovasi sekolah-sekolah yang dikerjakan oleh terdakwa FS," jelasnya.

Kedua terdakwa, kata JPU, diancam pidana Pasal 7 huruf b Subsidair Pasal 9 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua M Nazir memberikan kesempatan kedua terdakwa untuk mengajukan eksepsi. Namun karena penasehat hukum kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi, maka sidang dilanjutkan pada Kamis (12/9) mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
komentar
beritaTerbaru