Medan (harianSIB.com)FRL (35), terdakwa kurir narkoba yang terlibat dalam penyelundupan
28 kilogram sabu-sabu dan 14.431 butir pil ekstasi, dituntut hukuman mati oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/9/2024).
JPU Rizki Fajar Bahari dari Kejaksaan Negeri Belawan menyatakan dalam persidangan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Terdakwa terbukti bersalah dan kami menuntut hukuman mati," kata Rizki di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Lenny Megawaty Napitupulu.
Rizki menambahkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba dan meresahkan masyarakat. "Tidak ada hal yang meringankan," tambahnya.
Kasus ini bermula pada Januari 2024, saat terdakwa menerima dan menyimpan narkoba yang dikendalikan oleh Lundu Silitonga, yang kini berstatus buron.
Terdakwa ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melalui operasi penyamaran di Jalan Flamboyan Raya, Medan Selayang, dan ditemukan barang bukti berupa 28 kg sabu dan 14.431 pil ekstasi di rumah kontrakan terdakwa.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (19/9/2024) dengan agenda pembacaan pleidoi dari terdakwa. (**)