Sabtu, 05 Oktober 2024

Viktor Silaen: Pemprov Sumut Masih Miliki "Utang" DBH ke Kabupaten/Kota TA 2024 Sebesar Rp1,716 Triliun Lebih

Firdaus Peranginangin - Kamis, 12 September 2024 19:00 WIB
296 view
Viktor Silaen: Pemprov Sumut Masih Miliki "Utang" DBH ke Kabupaten/Kota TA 2024 Sebesar Rp1,716 Triliun Lebih
Foto SNN/Firdaus
Viktor Silaen SE MM.
Medan (harianSIB.com)
Sekretaris Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Sumut Viktor Silaen SE MM mengatakan, Pemprov Sumut telah mengalokasikan dana bagi hasil (DBH) atau belanja bagi hasil ke kabupaten/kota di Sumut di APBD Sumut tahun anggaran (TA) 2025 sebesar Rp1,892 triliun lebih.

"Dana bagi hasil ini merupakan kewajiban Pemprov Sumut untuk disalurkan ke kabupaten/kota dengan tujuan untuk mendistribusikan pendapatan yang diperoleh dari sumber daya alam atau pajak yang dikelola bersama," ujar Viktor Silaen kepada wartawan, Kamis (12/9/2024) di DPRD Sumut. Manfaat DBH ini, ujar anggota komisi D ini, untuk membantu membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program-program pemerintah di daerah yang sesuai dengan kebutuhan lokal.

"Selain itu, mengurangi kebutuhan fiskal dengan mendistribusikan pendapatan dari sumber daya alam atau pajak, serta membantu mengurangi kesenjangan fiskal antara daerah yang kaya dan miskin, sehingga semua daerah memiliki kesempatan yang lebih setara untuk berkembang," katanya.

Baca Juga:

Melalui DBH ini, ujar anggota dewan Dapil wilayah Tapanuli ini, diharapkan ada keseimbangan pembangunan antara provinsi dan kabupaten/kota sehingga tercipta pertumbuhan ekonomi yang merata.

"Perlu diketahui, DBH ini berasal dari penerimaan negara, seperti pajak, migas, hasil tambang, dan sumber daya alam lainnya, yang kemudian dibagi antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Baca Juga:

Viktor juga menyebut, bahwa Pemprov Sumut juga masih memiliki "utang" DBH ke kabupaten/kota pada TA 2024 yang jumlahnya diperkirakan Rp1,716 triliun lebih dan rencananya akan ditampung di APBD Sumut TA 2025.

"Berdasarkan rencana target pendapatan pajak daerah tahun anggaran 2025, seharusnya alokasi dana bagi hasil pajak ke kabupaten/kota mencapai Rp2,046 triliun lebih, sehingga masih terdapat kekurangan alokasi dana bagi hasil pajak sebesar Rp154 miliar lebih," ujar Viktor.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
komentar
beritaTerbaru