
Kajari Madina Dipanggil KPK, Ini Penjelasan Kejati Sumut
Medan(harianSIB.com)Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan belum menerima informasi resmi terkait pemanggilan Kepala Keja
Taman kecil itu dinilai sangat berkontribusi terhadap ketidaklancaran arus lalu lintas di lokasi tersebut hampir setiap pagi pada hari kerja.
Baca Juga:
Pasalnya, gundukan yang hanya beberapa meter itu sering dimanfaatkan pedagang sebagai tempat dagangannya, membuat orang yang menawar atau membeli jadi penghalang bagi pengendara yang selalu berpacu dengan waktu.
Bahkan, tidak jarang orang berbelanja di Pasar V yang memang sudah sejak lama menjadikan tempat itu sebagai pajak pagi, justru memarkirkan kendaraannya di sisi kiri jalan dekat gundukan taman itu.
Baca Juga:
Akibatnya, arus lalu lintas di badan Jalan Jamin Ginting menuju inti kota jadi sering mengular hingga ratusan meter.
Walau di persimpangan itu hampir setiap pagi ada berdiri beberapa personel Satpol PP Kota Medan, keberadaan mereka seperti tak kuasa mengurai ketidaklancaran arus lalu lintas di lokasi karena keberadaan gundukan taman tersebut.
Dari pengamatan, gundukan itu termasuk bagian dari pelebaran Jalan Jamin Ginting yang belum tuntas sampai sekarang.
Karena itu, pengguna Jalan Jamin Ginting banyak berharap kepada pemerintah supaya membongkar gundukan taman tersebut, agar lalu lintas di lokasi lebih lancar di setiap pagi hari kerja. ( *)
Medan(harianSIB.com)Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan belum menerima informasi resmi terkait pemanggilan Kepala Keja
Jakarta(harianSIB.com)Suasana kalut menyelimuti resepsi pernikahan Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, dengan Maula Akbar, anak Gubernur Jawa
Medan(harianSIB.com)Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk meningkatkan level pelaku
Karo(harianSIB.com)Pemerintah Desa (Pemdes) Kemkem, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, bersama BPD, perangkat desa dan warga gotongroy
Jakarta(harianSIB.com)Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, dijatuhi hukuman 4 tahun 6