Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 26 September 2025
* Adanya Peraturan BPH Migas Mengarah Monopoli Pertamina

KPPU Beberkan Penyebab Tingginya Harga Tiket Pesawat

* Tidak Patuh, KPPU Selidiki Lion Air
Redaksi - Senin, 23 September 2024 10:42 WIB
240 view
KPPU Beberkan Penyebab Tingginya Harga Tiket Pesawat
(Foto: Dok/KPPU)
BERIKAN KETERANGAN: Anggota KPPU Budi Joyo didampingi Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto memberikan keterangan, terkait mahalnya harga tiket pesawat dalam suatu diskusi di Jakarta, Sabtu (21/9).
Medan (SIB)

Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Budi Joyo Santoso membeberkan berbagai faktor yang menyebabkan tingginya harga tiket pesawat di Indonesia.


Faktor-faktor tersebut dapat meliputi mahalnya harga avtur, distribusi avtur yang masih tertutup atau dimonopoli, komponen pajak, dan perilaku pelaku usaha.


Berbagai hal tersebut disampaikan Budi Joyo dalam diskusi yang dilakukannya bersama Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto serta beberapa pakar seperti Piter Abdullah, Taufikurrahman dan Sunarsip, di Jakarta, Sabtu (21/9).


Mahalnya harga tiket pesawat domestik menjadi sorotan publik hingga menjadi perhatian Pemerintah belakangan ini, tidak terkecuali KPPU.


Berbagai upaya telah dilakukan KPPU untuk menurunkan harga tiket pesawat. Dalam faktor pembentuk harga avtur, KPPU telah menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) untuk mengevaluasi adanya konstanta yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.


MONOPOLI
"KPPU menilai, dalam konstanta sebesar Rp3.581/liter tersebut, sudah terdapat beberapa komponen yang sudah tidak relevan, misalnya penggunaan acuan harga terjauh (paling mahal) bagi pengangkutan dan penyimpanan," tuturnya.


Terkait distribusi, ada Peraturan BPH MIGAS No. 13/P/BPH Migas/IV/2008 tentang Pengaturan dan Pengawasan atas Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Penerbangan di Bandar Udara yang mengarah pada monopoli oleh Pertamina. Juga pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke pasar jika tidak bekerja sama dengan Pertamina. Dengan avtur sebagai pembentuk sekitar 40 persen dari harga tiket, maka membuka pasar avtur akan dapat menurunkan harga bahan bakar.


Komponen pembentuk harga yang besar lainnya adalah biaya pemeliharaan pesawat mencapai sekitar 15 persen dari harga tiket.
Komponen pesawat saat ini masih didatangkan dari luar negeri, sehingga dikenakan bea masuk.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru