Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

Pemerintah Pusat Dapat Mengurangi Pajak, Pemprov Hanya Memberi Pelatihan Pekerja yang di PHK

Danres Saragih - Senin, 30 September 2024 18:41 WIB
410 view
Pemerintah Pusat Dapat Mengurangi Pajak, Pemprov Hanya Memberi Pelatihan Pekerja yang di PHK
Ist/SNN
Kadisnaker Sumut Dr Drs M Ismael P Sinaga MSi
Medan (harianSIB.com)

Pemprov Sumut melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut mengatakan, Disnaker Sumut tidak dapat memberikan insentif pajak atau pengurangan pajak kepada perusahaan yang terdampak krisis ekonomi, tetapi hanya kementerian terkait yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

"Disnaker Sumut hanya memberikan pelatihan kerja bagi karyawan yang di PHK. Sementara yang dapat memberikan pengurangan pajak kepada perusahaan adalah pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan RI," kata Kadisnaker Sumut Dr Drs M Ismael P Sinaga MSi kepada jurnalis SIB News Network (SNN), Senin (30/9/2024) melalui pesan WhatApp.

Dijelaskan, pelatihan yang diselenggarakan Disnaker Sumut itu juga tidak terbatas pada mereka yang kena PHK semata, tetapi juga kepada karyawan/pekerja yang memenuhi kriteria jenis pelatihan yang akan diberikan.

Baca Juga:

Misalkan, pelatihan Barista Coffe, diprioritaskan bagi mereka yang sudah mulai memiliki usaha kafe, atau sudah mulai menggeluti praktisi Barista dan akan ditingkatkan kemampuannya. Karena kuantitas jenis pelatihan yang diberikan terbatas dan harus selektif, sehingga bermanfaat. Jika pelatihan diberikan kepada mereka yang bukan berminat maka nantinya akan mubazir ilmunya tidak akan digunakan.

"Tetapi di masa ekonomi lemah, pelatihan akan diberikan kepada mereka yang kena PHK, tetapi pekerja yang memenuhi kriteria jenis pelatihan yang akan diberikan. Mereka yang dilatih adalah mereka yang serius, bila tidak maka pelatihan akan mubazir dan ilmunya yang didapat juga tidak akan digunakan," katanya.

Baca Juga:

Sementara terkait pemberian stimulus kepada perusahaan yang tidak sanggup membayar gaji karyawannya karena terdampak krisis global adalah pemerintah pusat, seperti pasca Covid-19 yang lalu dengan mempertimbangkan dan akan memberikan bantuan berupa pengurangan pajak dan pemberian bantua kepada karyawan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Umum DPD Asosiasi Profesi Elektrik dan Mekanikal Indonesia (APEI) Sumut Ir Parlaungan Simangunsong ST IPM mendesak pemerintah segera mengambil langkah-langkah strategis untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan perusahaan swasta secara massal di Sumut, di tengah situasi ekonomi yang sulit saat ini.

"Adapun langkah strategis yang perlu diambil pemerintah, dengan memberikan subsidi upah kepada perusahaan swasta agar mereka tetap dapat membayar gaji karyawan dan memberi insentif pajak atau pengurangan pajak kepada perusahaan yang terdampak, agar biaya operasional mereka lebih ringan," ujar Parlaungan Simangunsong kepada wartawan, Sabtu (28/9/2024) di Medan.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru