Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 Juli 2025

Ketua DPD Granat Kota Medan Dukung Polda Sumut Miskinkan Bandar Narkoba dan Terapkan Hukuman Mati

Rickson Pardosi - Kamis, 03 Oktober 2024 14:54 WIB
181 view
Ketua DPD Granat Kota Medan Dukung Polda Sumut Miskinkan Bandar Narkoba dan Terapkan Hukuman Mati
Raja Makayasa Harahap SH
Medan (harianSIB.com)
Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kota Medan, Raja Makayasa Harahap SH merespon dan mendukung Kapolda Sumut, Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto SIK MH akan memiskinkan bandar narkoba dan terapkan hukuman mati .

"Pada prinsipnya, Granat kota Medan merespon baik Polda Sumut akan memiskinkan bandar narkoba ," kata Raja, Kamis (3/10/2024) di Medan.

Lebih lanjut dikatakan Ketua Granat Medan,bahwa seyogianya sesuai peraturan perundang undangan, konsep hukuman mati dan memiskinkan para bandar narkoba yang tertangkap itu harus diimplementasikan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga:

" Tidak ada alasan tidak direalisasi penegakan hukum maksimal terhadap pelaku bandar narkoba," tuturnya.

Dijelaskannya, terkait dengan hukuman mati terhadap para pelaku narkotika, maka negara dalam hal ini aparat penegak hukum (APH) harus satu pandangan terhadap kejahatan narkotika yang sudah sangat merusak jiwa dan raga pemakainya, khusus kepada para generasi penerus.

Baca Juga:

"APH harus tegas berikan hukuman maksimal sesuai undang undang," tegas Raja Makayasa Harahap.

Seperti kita ketahui, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dan mengamankan 29 kilogram sabu serta 39 ribu butir pil ekstasi dalam satu hari.

Barang bukti tersebut disita dari dua sindikat narkoba jaringan Malaysia -Indonesia dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (25/9/2024) di dua lokasi berbeda, yaitu di Komplek CBD Polonia dan persimpangan Jalan Ir Juanda dengan Jalan Imam Bonjol Medan.

"Kami telah menyelamatkan lebih dari 155 ribu warga dari ancaman narkoba dengan penangkapan dua jaringan ini, serta penyitaan 29 kilogram sabu dan 39 ribu butir pil ekstasi," ujar Kapolda Sumut melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi didampingi Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dalam konferensi pers, Rabu (2/10/2024) kemarin.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru