Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 24 September 2026

Mantan Dirut RSUP H Adam Malik Medan Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BLU

Rido Sitompul - Jumat, 18 Oktober 2024 13:16 WIB
438 view
Mantan Dirut RSUP H Adam Malik Medan Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BLU
(Foto: SIB/Rido Sitompul)
TUNTUTAN: Ketiga terdakwa mendengar pembacaan surat tuntutan yang digelar di PN Medan, Kamis (17/10).
Medan (SIB)

Mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, dituntut 7 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) RSUP H Adam Malik tahun anggaran 2018.


Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (17/10).


Selain Bambang Prabowo, dua terdakwa lainnya dalam kasus ini adalah mantan Bendahara Pengeluaran Andriansyah Daulay dan mantan Direktur Keuangan Mangapul Bakara.


Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Menuntut terdakwa Bambang Prabowo dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar JPU Fauzan Irgi Hasibuan saat membacakan tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Nurmiati.


Bambang Prabowo, sebagai mantan Dirut RSUP H Adam Malik, dinilai bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara yang timbul akibat pengelolaan BLU yang tidak sesuai dengan aturan.


Dalam tuntutan JPU, Bambang juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp3 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda miliknya akan disita dan dilelang oleh JPU. Apabila harta benda tidak mencukupi, Bambang akan dikenai hukuman penjara tambahan selama 3 tahun 6 bulan.


Adapun dua terdakwa lainnya, Mangapul Bakara dan Andriansyah Daulay, juga dituntut dengan pidana penjara. Mangapul dituntut 7 tahun penjara, sementara Andriansyah dituntut 6 tahun penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.


Selain itu, Mangapul Bakara diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,05 miliar, sedangkan Andriansyah diwajibkan membayar Rp3 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar oleh para terdakwa, harta benda mereka juga akan disita dan dilelang oleh JPU. Jika harta benda tidak mencukupi, Mangapul akan menghadapi hukuman penjara tambahan selama 3 tahun 6 bulan, dan Andriansyah 3 tahun.


Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis (24/10) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru