Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 September 2025

Menyalahi Aturan, Sejumlah Ruko Tempat Usaha di Kecamatan Medan Petisah Ditertibkan

Desra A Gurusinga - Senin, 04 November 2024 16:46 WIB
48 view
Menyalahi Aturan, Sejumlah Ruko Tempat Usaha di Kecamatan Medan Petisah Ditertibkan
Foto Dok/.Humas
Tertibkan : Sejumlah Ruko di Kecamatan Medan Petisah ditertibkan Pemko Medan yang melibatkan Satpol PP, Dishub, aparatur Kecamatan Medan Petisah dan dibantu aparat TNI dan Polri itu dipimpin langsung oleh Camat Medan Petisah Arafat Syam, Senin (4/11/2024)
Medan (harianSIB.com)
Sejumlah Ruko yang dijadikan tempat usaha di Kecamatan Medan Petisah ditertibkan Pemko Medan karena melanggar peraturan.

Penertiban yang melibatkan Satpol PP, Dishub, aparatur Kecamatan Medan Petisah dan dibantu aparat TNI dan Polri itu dipimpin langsung oleh Camat Medan Petisah Arafat Syam, Senin (4/11/2024).

Sebelum melakukan penertiban, seluruh personil melakukan apel terlebih dahulu. Setelah mendapat arahan dari camat, para personil kemudian dibagi kejumlah titik. Salah satunya di jalan Gatot Subroto atau tepatnya di depan Plaza Medan Fair.

Dari pantauan di lapangan penertiban berlangsung dengan lancar. Para petugas menghimbau pedagang untuk membongkar sendiri lokasi tempat berjualanya. terlihat dengan penuh kesadaran para pedagang membongkar sendiri dagangan yang telah melebihi batas ketentuan dengan dibantu oleh para petugas.

Arafat Syam mengatakan penertiban ini difokuskan terhadap pedagang kaki lima dan pemilik/penyewa ruko yang menggelar daganganya tidak sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota Medan No 9 tahun 2009 tentang larangan mendirikan bangunan liar diatas saluran drainase, bahu jalan, trotoar, tanggul sungai dan garis sempadan sungai.

"Kami melakukan pencegahan agar para pedagang tidak mendirikan tempat dagangannya di atas bahu jalan, trotoar maupun drainase. Apalagi kita tahu Ruko di sini berada di HPL 1 Petisah Tengah, sehingga tidak dibenarkannya melakukan aktifitas jual beli di luar bangunan milik mereka," ujarnya.

Untuk mencegah masih adanya para pedagang yang nekat berjualan di luar bangunan milik mereka, Arafat Syam rencananya akan mendirikan Posko pemantauan.

"Apabila masih ada pedagang yang masih melanggar akan kami tindak tegas, karena itu untuk mengantisipasinya kami akan mendirikan tiga posko pemantauan," pungkasnya. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru