Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 29 September 2025

Rehabilitasi Situs Putri Hijau Merupakan Upaya Pelestarian dan Pencegahan Kerusakan

Danres Saragih - Rabu, 20 November 2024 10:20 WIB
4 view
Rehabilitasi Situs Putri Hijau Merupakan Upaya Pelestarian dan Pencegahan Kerusakan
Junirwan Kurnia
Medan (SIB)
Rehabilitasi dan perbaikan situs bersejarah Benteng Putri Hijau peninggalan Kerajaan Haru di daerah Delitua Deliserdang oleh Edy Rahmayadi merupakan upaya pelestarian dan upaya pencegahan dari kerusakan.


Rehabilitasi situs bersejarah itu dilakukan Edy Rahmayadi yang kini berstatus petahana di Pilgub Sumut 2024 saat menjabat Gubernur Sumut periode 2018-2024.


"Beliau mengajukan penganggaran rehabilitasi ke DPRD Sumut dan kemudian disetujui. Kalau kemudian ada persoalan hukum terkait penggunaan anggaran tersebut dalam pengerjaan rehabilitasi benteng tersebut, tentu itu sudah menjadi urusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yakni Dinas Pariwisata," kata Penasehat Hukum Edy Rahmayadi, Junirwan Kurnia kepada wartawan di Markas Kemenangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumut Edy-Hasan Jalan Sudirman Medan, Sabtu (16/11).


Ditambahkan Junirwan, persoalan hukum terkait Benteng Putri Hijau yang disebut saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak boleh dikaitkan dengan nama Edy Rahmayadi. Hal yang dimaksudkannya berkaitan dengan pernyataan dari calon wakil Gubernur, H Surya yang menyebut nama Edy terseret dalam kasus Benteng Putri Hijau.


"Saya minta kepada tim Bobby, kalau mau bicara itu harus berdasarkan fakta. Intinya tidak ada yang dirusak dan merusak Benteng Putri Hijau. Bagaimana seorang gubernur yang melakukan pengabdiannya dituduh merusak. (**)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru