Relaksasi KUR Pascabencana Mulai Diterapkan, Bank Sumut Petakan 17.875 Debitur Terdampak di Sumut
Medan(harianSIB.com)Pemerintah mulai menjalankan kebijakan relaksasi pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ter
Hal tersebut disampaikan Jefri MT Sipahutar., SH., MKn, selaku Kuasa Hukum PTPN IV Regional I dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan, Senin (2/12), dalam rilis beritanya.
"Kami bersama Tim Hukum PTPN IV Regional I sudah berkomunikasi langsung serta berkunjung ke Komisi Yudisial RI dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Jakarta pada Kamis 28 November 2024," ujarnya.
Informasi perkembangan penanganan laporan di KY RI langsung diterima oleh Sekjen dalam bentuk informasi perkembangan penanganan laporan Nomor 0533/IP/LM.02.XI/2024 dan teregister dengan Nomor 0155/L/KY/XI/2024 dengan perihal laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Yaitu dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Ketua PN Pematang Siantar inisial RLM atas penangguhan pembayaran uang ganti rugi oleh pihak yang berhak di konsinyasikan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).
Selan itu, tambah Jefri, Tim Hukum PTPN IV Regional I juga sudah berkomunikasi dengan Badan Pengawasan MA RI di Jakarta dan telah meregister laporan kedua dengan Nomor 683/HBH-L/XI/2024 tanggal 26 November 2024. Di mana hal tersebut merupakan tindaklanjut dan akselerasi terhadap surat sebelumnya dengan Nomor 639/HBH-L/XI/2024 tanggal 06 November 2024 atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim yaitu penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Ketua PN Pematang Siantar berinisial RLM atas penangguhan uang ganti rugi oleh pihak yang berhak dalam hal ini PTPN IV Regional I yang merupakan Perusahaan Negara sebesar Rp20.235.346.960 berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).
Jefri yakin, laporan langsung ke KY RI dan Badan Pengawasan MA RI di Jakarta akan memberikan harapan baru terhadap kepastian penyelamatan keuangan Negara yang sampai saat ini masih ditunda pembayarannya oleh PN Pematang Siantar.
Di antaranya, Pasal 94 PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Pasal 32 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2016 yang pada intinya menyatakan bahwa ganti kerugian dapat diambil oleh pihak yang berhak di Kepaniteraan Pengadilan setelah terdapat Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta argumentasi yang secara umum diketahui bahwa Peninjauan Kembali tidak dapat menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan dari Putusan Pengadilan sebagaimana Pasal 66 ayat 2 UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA.
Jefri juga berharap, PT Medan serius untuk menindaklanjuti pengaduan PTPN IV Regional I Medan, karena melalui surat dari PT Medan Nomor 6963/KPT.W.2/HK2/11/2024 tanggal 18 November 2024 hal pembayaran ganti rugi, sudah meminta klarifikasi kepada Ketua PN Pematang Siantar, namun sampai dengan saat ini PTPN IV Regional I belum mendapatkan kepastian terhadap pembayaran haknya yang ditunda oleh Ketua PN Pematang Siantar.
Kabag Sekretariat & Hukum PTPN IV Regional I, Dr. Christian Orchard Peranginangin., SH., MKn., CLA yang turut serta dalam kegiatan tersebut di Jakarta membenarkan bahwa PTPN IV Regional I akan terus memperjuangkan hak-haknya terkait dengan konsinyasi itu. Hal ini kami lakukan semata-mata untuk menjalankan tugas dan fungsi serta tanggungjawab kami sebagai pengelola BUMN dimana kami diwajibkan untuk melaksanakan aksi korporasi secara maksimal khususnya dalam optimalisasi aset, termasuk di dalamnya konsinyasi tersebut.
Kami berharap KY RI, Badan Pengawasan MA RI serta PT Medan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap pembayaran konsinyasi tersebut, khususnya di akhir tahun buku 2024 ini, tutup Christian.(*)
Medan(harianSIB.com)Pemerintah mulai menjalankan kebijakan relaksasi pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ter
JAKARTA(harianSIB.com)Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meneken surat keputusan (skep) mutasi dan promosi kepada sejumlah perwira tinggi
Medan(harianSIB.com)Pemerintah pusat menyiapkan sejumlah program pemulihan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampa
Sibolga(harianSIB.com)Pelindo Multi Terminal (SPMT) Branch Sibolga melaksanakan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bertajuk
Tapteng(harianSIB.com)Manager Unit Pelayanan Pelanggan Sibolga Kota Erwinsyah menginformasikan adanya rencana pekerjaan pemeliharaan jaringa
Medan(harianSIB.com)Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution membahas peluang kerja sama di sektor perfilman dan pendidikan, saat menerim
Nisel(harianSIB.com)Gaji lembur puluhan relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dermaga Berkah, Yayasan Dahan Ranting Berbuah, Nias S
Medan(harianSIB.com)Satres Narkoba Polrestabes Medan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang selebgram yang juga b
Tebingtinggi(harianSIB.com)Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, komunitas olahraga Fun Football Comunity (FFC) mengge
Tapteng(harianSIB.com)Kepala Cabang PT Pos Pandan Jualiter Simbolon menyatakan kesiapan pihaknya memberikan pelayanan maksimal bagi masyarak
Tapteng(harianSIB.com)Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali menyalurkan bantuan untuk masyarakat yang te
Medan(harianSIB.com)Harga emas dunia ditransaksikan naik di kisaran 5.210 dolar AS per ons troy, atau sekitar Rp2,83 juta per gram. Kenaikan