Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 27 September 2026

Masyarakat 8 Nagori Kecamatan Gunung Malela Simalungun Tolak Perpanjangan HGU PT Sipef

Firdaus Peranginangin - Kamis, 09 Januari 2025 16:52 WIB
412 view
Masyarakat 8 Nagori Kecamatan Gunung Malela Simalungun Tolak Perpanjangan HGU PT Sipef
Foto SNN/Firdaus Peranginangin
Komisi B DPRD Sumut melakukan rapat dengar pendapat dengan masyarakat dari 8 nagori Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun dengan pihak manajemen perkebunan PT Sipef.
Medan (harianSIB.com)
Masyarakat dari 8 nagori (Nagori Marihat Bukit, Nagori Pamatang Sahkuda, Sahkuda Bayu, Lingga, Bandar Siantar, Pamatang Gajing, Pamatang Asilom dan Bukit Maraja) yang tergabung dalam Kelompok Tani Plasma Tunas Malela Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun menolak secara tegas perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) Kebun PT Sipef, Bukit Maraja.

Penolakan tersebut disampaikan perwakilan dari 8 nagori tersebut dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Sumut dan pihak manajemen perkebunan PT Sipef yang dipimpin Ketua Komisi B Sorta E Siahaan dihadiri anggota Komisi B Manaek Hutasoit SE, Aripay Tambunan, Gusmiyadi, Robi Agusman Harahap dan RA Rangkuti, Kamis (9/1/2025) di DPRD Sumut.

Menurut warga, penolakan itu mereka sampaikan disebabkan, perusahaan perkebunan tersebut minim sosialisasi terkait hak dan kewajiban kepada masyarakat serta tidak ada perubahan patok batas wilayah yang mencerminkan perubahan luas perkebunan, untuk pengembangan 8 nagori dan kecamatan, meskipun HGU telah diperpanjang hingga tiga kali.

"Perusahaan juga kurang membangun fasilitas umum, seperti lapangan bola, gedung sekolah dan infrastruktur lain yang dapat mendukung kesejahteraan masyarakat serta belum direalisasikannya CSR (Corporate Social Responsibility) yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan bagi masyarakat sekitar," tandasnya.

Namun perwakilan PT Sipef Suhardi mengatakan, pihaknya selama ini sudah memenuhi hak dan kewajiban kepada masyarakat sesuai perundang-undangan, termasuk membangun fasilitas umum, seperti gedung TK dan MIN, bermitra dengan koperasi plasma, serta menggelontorkan CSR sejak 2016 sampai 2024 yang jumlahnya mencapai Rp2 miliar lebih.

Namun penjelasan Suhardi dibantah keras oleh warga dari 8 nagori, bahwa apa yang disampaikan pihak perusahaan, bukan kepada masyarakat 8 nagori.

Pernyataan warga dikuatkan lagi oleh Camat Gunung Malela, bahwa selama tiga tahun dirinya menjadi camat, belum pernah terdengar 8 nagori mendapat dana CSR dari perusahaan, sehingga rapat menjadi alot, karena terjadi saling membantah.

Mendengar hal itu, anggota Komisi B Gusmiyadi mengusulkan kepada perusahaan agar mengakomodir aspirasi warga sekaligus memenuhi hak dan kewajibannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Mendengar usulan itu, pihak perusahaan masih mempelajari apa saja hal yang bisa mereka lakukan terhadap warga 8 nagori, termasuk mengalihkan kemitraan plasma dengan warga.

Gusmiyadi dan Aripay Tambunan juga mengingatkan pihak perusahaan, jika ingin HGU perusahaan diperpanjang, sebaiknya dikeluarkan beberapa hektare lahan PT Sipef untuk kepentingan pengembangan 8 nagori dan kecamatan di Simalungun.(*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru