Pemprov Sumut Siapkan Pembayaran Nontunai Sekali Bayar untuk Penumpang BRT Mebidang
Medan(harianSIB.com)Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyiapkan sistem pembayaran nontunai sekali bayar bagi penumpang B
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, menjelaskan, kasus penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP itu terjadi pada 28 Januari 2024. Kejadian bermula ketika tersangka menarik, mencengkeram dan menggenggam tangan kiri korban, Malastar Saragi.
"Perkara asal Kejari Samosir ini diselesaikan dengan pendekatan humanis dan telah disetujui Kejaksaan Agung RI setelah melalui ekspose," ujar Adre, dalam keterangan tertulis via WhatsApp, Rabu (12/2/2025).
Ekspose tersebut dipimpin Kajati Sumut, Idianto, didampingi Aspidum dan Kajari Samosir, kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Prof. Asep Nana Mulyana, bersama Direktur TP Oharda, Nanang Ibrahim Soleh. Kegiatan dilakukan secara virtual dari lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan A.H. Nasution, Medan, Selasa (11/2/2025).
Perkara ini bermula ketika korban sedang berada di ladangnya di Desa Cinta Dame, Kecamatan Simanindo, Samosir, untuk menggali lubang guna memasang plang kepemilikan tanah.
Saat itu tersangka bersama anaknya mendatangi korban dan memintanya pergi. Namun, korban menolak, sehingga tersangka mendorongnya, lalu menarik serta mencengkeram tangan kirinya hingga mengalami luka gores dan berdarah.
Menurut Adre, beberapa alasan menjadi pertimbangan dalam penyelesaian kasus ini melalui pendekatan keadilan restoratif yakni, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta, tersangka dan korban telah berdamai, dengan kesepakatan disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat, serta penyidik kepolisian, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Selain kasus Arta Ambarita, dalam ekspose tersebut Kejati Sumut juga menyetujui penyelesaian secara restorative justice untuk tiga tersangka lainnya dari Kejari Samosir, serta satu tersangka dari Kejari Simalungun. (*)
Medan(harianSIB.com)Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyiapkan sistem pembayaran nontunai sekali bayar bagi penumpang B
Medan(harianSIB.com)Aksi pencurian kaca spion mobil yang terparkir di depan rumah warga di Jalan AR Hakim Gang Bakung Blok Tunjong, Keluraha
Sidikalang(harianSIB.com)Satu unit rumah terbakar di Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi. Seorang Balita laki laki terjebak d
Medan(harianSIB.com)Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut) mencatat 27 kasus influenza A (super flu) berdasarkan pemeriksaan melalui
Medan(harianSIB.com)Rupiah akhirnya berbalik menguat tipis setelah sempat tertekan pada perdagangan Jumat pagi (25/9/2026). Rupiah ditutup d
Tapteng(harianSIB.com)Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tapanuli Tengah resmi menyusun dan akan menerapkan Muatan Lokal Tanggap Darurat Be
Namorambe(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten Deliserdang mulai mengembangkan budidaya bawang merah di Kecamatan Namorambe. Penanaman perdana
Tanjungmorawa(harianSIB.com)Beny (40), warga Kompleks B Indah, kawasan Tanjungmorawa Indah, Kelurahan Pekan Tanjungmorawa, Kecamatan Tanjung
Medan(harianSIB.com)Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Utara (PLN UID Sumut) menggelar orientasi dan pengukuhan pe
Medan(harianSIB.com)Sebanyak 597 mahasiswa baru Universitas Methodist Indonesia (UMI) mengikuti kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Ma
Nias(harianSIB.com)DPRD Kabupaten Nias menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Da
Tanjungbalai(harianSIB.com)Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim, menerima 31 sertifikat tanah aset milik Pemko Tanjungbalai dari Badan P