Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 23 September 2025

Masih Banyak WP Belum Penuhi Kewajiban Perpajakan

Nelly Hutabarat - Selasa, 18 Maret 2025 21:51 WIB
2 view
Masih Banyak WP Belum Penuhi Kewajiban Perpajakan
Medan(harianSIB.com)
Kantor Wilayah pajak/" target="_blank">Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I melaporkan bahwa hingga saat ini, jumlah wajib pajak (WP) yang menunggak pajak masih cukup banyak. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, DJP telah menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagai upaya penagihan. Selama tahun 2024, sebanyak 12.273 STP telah diterbitkan kepada 47.143 WP dengan nilai total Rp103.589.913.098.
Namun, hingga 31 Desember 2024, masih terdapat 10.356 WP dengan 41.216 STP yang belum melunasi tunggakan, dengan nilai outstanding sebesar Rp60.373.000.000.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I
Lusi, Yuliani kepada SIB, Selasa (18/3/2025)

DJP menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap WP yang menunggak pajak. Setelah diberikan peringatan namun tidak diindahkan, aset WP tersebut dapat disita dan dilelang sesuai ketentuan yang berlaku.
Seperti data relis Kanwil I DJP baru-baru ini terkait WP divonis penjara 2,5 tahun akibat melakukan tindak pidana perpajakan.

SPT
Terkait penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi (OP), hingga Maret 2025, sebanyak 172.179 SPT telah diterima, meningkat 9,17% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 157.710 SPT.

Batas akhir penyampaian SPT PPh tahun 2024 adalah 31 Maret 2025. WP diimbau untuk menyampaikan laporan pajak lebih awal guna menghindari antrean di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Secara nasional, hingga 6 Maret 2025, pajak/" target="_blank">Direktorat Jenderal Pajak mencatat bahwa 6,7 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan mereka. Mayoritas pelaporan dilakukan melalui saluran elektronik.

Penting bagi wajib pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakan tepat waktu guna menghindari sanksi dan mendukung pembangunan nasional. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru