Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 Oktober 2025

Panitera Pengganti PN Medan Mangkir Panggilan Polisi

Roy Surya D Damanik - Rabu, 26 Maret 2025 15:13 WIB
13 view
Panitera Pengganti PN Medan Mangkir Panggilan Polisi
Foto: Net
Medan(harianSIB.com)
Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PP PN) Medan, Sumardi mangkir dari panggilan Sat Reskrim Polrestabes Medan, Selasa (25/03/2025).

Dalam surat panggilan Nomor: B/2929/III/RES.1.24./2025/Reskrim, Sumardi sejatinya dijadwalkan hadir pada, Selasa sekira pukul 14.00 WIB di ruang Unit V/Tipidsus Subnit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan. Namun hingga pukul 16.00 WIB, PP PN Medan tak kunjung datang ke Polrestabes Medan.

Deddy Irawan selaku pelapor, Rabu (26/03/2025) saat dikonfirmasi membenarkan jika Sumardi tidak menghadiri panggilan polisi. Menurut keterangan penyidik pembantu, Bripka Irvansyah, Sumardi berhalangan hadir karena jadwal sidang yang padat.

"Sudah diberitahu penyidik pembantu, katanya berhalangan hadir. Yang bilang itu langsung Sumardi kepada penyidik. Jadi jadwal pemanggilannya digeser. Nanti dikonfirmasi waktu yang pasnya," ucap Deddy meneruskan keterangan penyidik pembantu.

Perlu diketahui, PP PN Medan, Sumardi dijadwalkan menghadiri pemanggilan Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk diwawancarai. Panggilan itu terkait laporan wartawan Mistar, Deddy Irawan (23) atas laporan dugaan intimidasi yang dialaminya ke Polrestabes Medan pada, Selasa (23/02/2025).

Dalam surat panggilan yang ditandatangani Wakasat Reskrim, Kompol Alexander Putra Piliang, Sumardi dijadwalkan hadir, Selasa (25/03/2025) pukul 14.00 Wib. Bertempat di ruang unit V/Tipidsus Subnit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Medan. Surat tersebut tertuang dengan nomor B/2929/III/RES.1.24./2025/Reskrim.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto membenarkan pihaknya melayangkan surat panggilan untuk wawancara tersebut. Dikatakannya, hal itu dilakukan untuk menegaskan bahwa Sat Reskrim Polrestabes Medan menindak lanjuti laporan Deddy Irawan.

"Benar, ada kita layangkan surat panggilan. Itu untuk wawancara. Nanti bagaimana hasilnya, untuk menjadi petunjuk kita dalam proses penyelidikan selanjutnya," katanya.

Sementara itu Wakasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Alexander Piliang yang juga dikonfirmasi membenarkan jika yang bersangkutan belum hasir.

"Belum datang karena banyak jadwal sidang, serta bermohon untuk dijadwalkan selesai lebaran. Sedangkan saksi dari pihak pelapor yany akan dihadirkan, namun semalam menolak. Minta dipanggil secara resmi karena yang bersangkutan adalah pekerja dan butuh surat panggilan sebagai izin ke kantornya," ungkap Kompol Alexander.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru