Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penetapan Status Tersangka Kompol R Sembiring

Rido Sitompul - Kamis, 10 April 2025 19:32 WIB
199 view
Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penetapan Status Tersangka Kompol R Sembiring
(Foto SNN/Rido Sitompul)
Suasana persidangan praperadilan yang diajukan Kompol R Sembiring melalui kuasa hukumnya di PN Medan, Kamis (10/4/2025)
Medan(harianSIB.com)
Tim kuasa hukum Kompol R Sembiring dari Kantor Law Office & Advokat Irwansyah Nasution meminta Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk membatalkan penetapan status tersangka terhadap kliennya atas kasus dugaan pemerasan.

"Dalam sidang agenda pembacaan surat permohonan ini, intinya kita meminta agar hakim membatalkan status tersangka R Sembiring," tegas Irwansyah Nasution di PN Medan, Kamis (10/4/2025).

Sebab, lanjut dia, penetapan tersangka terhadap R Sembiring sarat kejanggalan dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

"Penyidikan dalam perkara ini terlalu cepat, cacat prosedural, dan tanpa pemeriksaan layak terhadap klien kami. Bahkan, barang bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka pun belum pernah diperlihatkan," tegas Irwansyah.

Kemudian, proses penanganan kasus ini terlalu cepat dan tidak wajar. Dari laporan polisi terhadap R Sembiring dibuat pada 3 Februari 2025, namun hanya satu hari setelah itu, yaitu pada 4 Februari 2025, penyidik langsung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).

"Artinya, perkara ini langsung naik ke tahap penyidikan tanpa melalui proses penyelidikan yang seharusnya mendahului," ujar dia.

Padahal, sebagaimana diatur dalam KUHAP, proses hukum dimulai dari penyelidikan, dilanjutkan ke penyidikan, kemudian penuntutan, dan baru masuk ke tahap pemeriksaan di pengadilan.

"Langsung naik sidik tanpa proses lidik yang memadai adalah kejanggalan pertama dan merupakan pelanggaran terhadap asas due process of law," terang Irwansyah.

Lebih lanjut, Irwansyah mengatakan proses penyidikan, klien kami tidak pernah diperiksa dengan layak.

Bahkan bila dianggap diperiksa, itu hanya dilakukan secara singkat, dengan 3 atau 4 pertanyaan, dalam kondisi klien kami yang sakit, tertekan secara psikologis, dan mengalami depresi.

"Kondisi seperti ini jelas tidak dapat dijadikan dasar hukum yang sah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," ucap dia.


Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru