Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penetapan Status Tersangka Kompol R Sembiring

Rido Sitompul - Kamis, 10 April 2025 19:32 WIB
200 view
Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penetapan Status Tersangka Kompol R Sembiring
(Foto SNN/Rido Sitompul)
Suasana persidangan praperadilan yang diajukan Kompol R Sembiring melalui kuasa hukumnya di PN Medan, Kamis (10/4/2025)

Tak hanya itu, sampai saat ini, penyidik tidak pernah menunjukkan barang bukti yang mendasari penetapan klien kami sebagai tersangka.

Padahal, kata dia, dalam prinsip peradilan yang adil, tersangka berhak mengetahui, memeriksa, dan menguji semua alat bukti yang digunakan terhadap dirinya.

"Berdasarkan keterangan dan informasi yang kami peroleh dari klien kami, penyidik menetapkan status tersangka hanya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Propam," kata dia.

Dia menegaskan bahwa perkara yang berada di wilayah Propam tidak bisa serta merta dijadikan dasar dalam proses hukum di Kortas Tipikor. Ini merupakan penyalahgunaan kewenangan dan prosedur hukum.

"Seharusnya penyidik periksa ulang dong, dan perlihatkan barang buktinya," ujar Irwansyah.

Dia juga menjelaskan, bahwa kliennya tidak pernah ditangkap tangan (OTT), baik oleh KPK maupun oleh Kortas Tipikor.

"Namun, klien kami dituduh melakukan pemerasan sebesar Rp4,7 miliar. Jika memang ada bukti atas tuduhan tersebut, tunjukkan dan buktikan secara terbuka kepada kami dan di persidangan," tegas dia.

Melalui permohonan praperadilan ini, pihaknya ingin menguji legalitas dan kualitas alat bukti yang digunakan oleh penyidik dalam menetapkan R Sembiring sebagai tersangka.

"Kami juga memohon kepada hakim untuk bersikap objektif, berpijak pada hukum yang berlaku (KUHAP), serta tidak terpengaruh oleh intervensi atau tekanan dari pihak manapun. Hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan dan kebenaran," tutur dia.

Sebelumnya Hakim Tunggal Phillip Mark Soentpiet membuka persidangan dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan dari pemohon dihadiri pihak Bareskrim Polri dan Direskrimsus Polda Sumut selaku termohon I dan termohon II, di ruang Cakra VI, PN Medan.


Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru