Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penetapan Status Tersangka Kompol R Sembiring

Rido Sitompul - Kamis, 10 April 2025 19:32 WIB
201 view
Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penetapan Status Tersangka Kompol R Sembiring
(Foto SNN/Rido Sitompul)
Suasana persidangan praperadilan yang diajukan Kompol R Sembiring melalui kuasa hukumnya di PN Medan, Kamis (10/4/2025)

Dalam persidangan, Irwansyah Nasution meminta agar hakim yang menyidangkan mengabulkan permohonan praperadilan tidak sahnya penetapan tersangka terhadap kliennya atas kasus dugaan pemerasan 12 Kepala SMK Negeri di Nias.

"Mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon I dalam perkara a quo tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan," tegas dia.

Dia meminta hakim PN Medan untuk menyatakan tindakan penggeledahan terhadap satu unit mobil Mitsubishi Triton nomor polisi BK 8820 GM atas nama Gopal Zulfikar milik pemohon adalah cacat hukum.

"Menyatakan Surat Perintah Penyidikan No. Sprin.Sidik/10.a/II/2025/Tipidkor tanggal 4 Februari 2025 dan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/4/II/2025/Tipidkor tentang penetapan tersangka yang ditetapkan oleh termohon I bertentangan dengan hukum dan oleh karenanya tidak sah serta tidak berkekuatan hukum," ujarnya.

Pihaknya juga memohon hakim supaya menghukum termohon I untuk mencabut dan membatalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Sidik/10.a/II/2025/Tipidkor dan Surat Ketetapan No. S.Tap/4/II/2025/Tipidkor tentang penetapan tersangka.

"Menghukum termohon I untuk menghentikan penyidikan perkara dengan laporan No. LP/A/II/2025/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2025 atas nama tersangka R Sembiring," tutur dia.

Selain itu, pihaknya juga meminta hakim agar menghukum termohon II untuk tunduk dan taat atas putusan pengadilan.

"Menghukum para termohon untuk membayar biaya perkara ini. Atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," sebut Irwansyah.

Setelah mendengarkan pembacaan permohonan, Hakim Tunggal Philip Soentpiet memberikan kesempatan kepada para termohon untuk menyampaikan jawaban atas permohonan Kompol R Sembiring tersebut.

"Jawaban termohon secara tertulis sudah diterima, sidang ditunda dan dilanjutkan pada Jumat (11/4/2025) besok dengan agenda penyerahan bukti-bukti surat dari pihak pemohon maupun para termohon," ujar Hakim Philip. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru