Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 20 Mei 2025

Perumda Tirtanadi Sumut Terima Kunjungan Penkum Kejari Medan

Martohap Simarsoit - Sabtu, 10 Mei 2025 21:42 WIB
148 view
Perumda Tirtanadi Sumut Terima Kunjungan Penkum Kejari Medan
Foto: harianSIB.com/Dok
Kantor PDAM Tirtanadi Provinsi Sumut
Medan(harianSIB.com)
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Sumatera Utara (Sumut) menerima kunjungan Sosialisasi dan Penyuluhan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, tentang penerangan hukum (Penkum) dan pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Aula Lantai IV Kantor Pusat Perumda Tirtanadi Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (7/5/2025).

Dilihat dari instagram Kejari Medan, Sabtu (10/5/2025), tema kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum tersebut adalah
"Pencegahan Tindak Pidana Korupsi."

Sedangkan narasumber Kepala Subseksi (Kasubsi) I Seksi Intelijen Pantun M Simbolon, SH MH, Kasubsi II Seksi Intelijen Reza Surya Mardhika, SH, Kasubsi Pertimbangan Hukum pada Seksi Datun Septian GA Napitupulu, SH, serta Jaksa Fungsional pada Seksi Intelijen AP Frianto
Naibaho, SH dan Kharya Saputra, SH.

Baca Juga:

Plt Direktur Perumda Tirtanadi Sumut, Ewin Putra mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejari Medan yang telah berkenan memberikan penyuluhan hukum terkait pencegahan tindak pidana korupsi di Perumda Tirtanadi untuk meningkatkan kesadaran hukum.

Dengan penerangan hukum tersebut, diharapkan memiliki pemahaman, kesadaran dan melaksanakan hak, kewajiban dan tanggung jawab sebagai warga negara yang taat hukum.

Baca Juga:

Adanya penerangan hukum yang disampaikan Kejari Medan diharapkan juga
dapat memperkuat komitmen untuk menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) sesuai visi
misi oerusahaan dan juga visi misi Pemerintah Provinsi Sumut.

Kejari Medan memberikan Penkum mengenai Tipikor mengacu pada Undang- Undang (UU) No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1
KUHP subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru