Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 Juni 2025

Polda Sumut Bongkar Sindikat Pengiriman Calon PMI Ilegal ke Malaysia

Tumpal Manik - Minggu, 18 Mei 2025 21:12 WIB
277 view
Polda Sumut Bongkar Sindikat Pengiriman Calon PMI Ilegal ke Malaysia
(Ist)
Polda Sumut membongkar sindikat pengiriman calon PMI ilegal, Jumat (16/5/2025) di Deliserdang.
Medan(harianSIB.com)
Polda Sumut melalui Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut menggagalkan pengiriman 26 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia yang ditampung di sebuah rumah di Jalan Sedar, Desa Tumpatan, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (16/5/2025).

Dari pengungkapan tersebut ditangkap tiga orang terduga pelaku berinisial MF, K, dan HR sebagai agen pengiriman. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan.

Kepada harianSIB.com, Minggu (18/5/2025), Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan melalui Kasubbid Penmas, Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan pengungkapan tersebut setelah para pelaku berhasil 6 kali memgirimÄ·an PMI ilegal ke Malaysia.

Baca Juga:

"Para tersangka sudah sekira 6 kali mengirimkan PMI ilegal," ujarnya sembari menyebut untuk jumlah PMI yang dikirimkan masih dalam pendalaman.

Lanjut Kompol Siti, modus yang dilakukan para agen yang ada di Malaysia dan Indonesia secara verbal mengajak pekerja.

Baca Juga:

"Dari penyidikan, modusnya para agen ada yang berada di Malaysia dan Indonesia melakukan perekrutan. Dan jika ada calon PMI yang akan berangkat, maka agen memberikan nomor telepon tersangka sehingga para tersangka yang diamankan itu menjemput calon PMI dari Bandara dan juga dari loket bus untuk selanjutnya dibawa ke penampungan sebelum diberangkatkan ke Malaysia.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, menjelaskan, 26 calon PMI terdiri dari 18 laki-laki dan 8 perempuan. Mereka berasal dari NTT (12 orang), NTB (2), Aceh (7), Jawa Tengah (1), Jawa Timur (1), Sumut (2), dan Riau (1).

"Ada 26 orang warga negara Indonesia atau calon pekerja migran nonprosedural yang kami amankan," kata Kombes Sumaryono.

Sebutnya, pengungkapan dilakukan, Jumat (16/5/2025), setelah pihaknya mendapat informasi soal pengiriman calon PMI ilegal ke Malaysia. Tim TPPO Ditreskrimum langsung menuju lokasi dan menemukan para korban.

Hasil penyelidikan, lanjutnya mengungkap bahwa para korban dijanjikan akan bekerja sebagai asisten rumah tangga, buruh pabrik, dan buruh perkebunan dengan gaji 1.500 Ringgit Malaysia (Rp 5,7 juta) per bulan. Untuk keberangkatan, mereka diminta membayar Rp 5 juta per orang kepada agen.

"Mereka membayar Rp 5 juta ke orang yang mau mengirimkan ke Malaysia. Rencananya mau berangkat pakai kapal tongkang," ungkap Sumaryono.

Sementara, sebelum dikirim, para korban lebih dulu ditampung di Deliserdang setelah datang dari daerah asal.

"Sebanyak 26 korban kini telah diserahkan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Subs Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru