Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 11 Juni 2025

Forum Pegawai Negeri Sipil RI Temui DPD RI Protes Permen PANRB Halangi Proses Mutasi

Firdaus Peranginangin - Minggu, 25 Mei 2025 18:11 WIB
305 view
Forum Pegawai Negeri Sipil RI Temui DPD RI Protes Permen PANRB Halangi Proses Mutasi
(Foto: harianSIB.com/Firdaus)
Pdt Penrad Siagian STh MSi
Jakarta(harianSIB.com)
Pengurus Pusat Forum Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Forum PNS RI) dari 38 provinsi menemui anggota DPD RI Pdt Penrad Siagian STh MSi, memproses keras diberlakukannya Peraturan Menteri (Permen) PANRB No6/2024 yang menghalangi atau tidak diizinkan mutasi sebelum 10 tahun masa pengabdian.

Pertemuan dengan pengurus Forum PNS RI ini, kata Penrad Siagian, kepada wartawan, Minggu (25/5/2025), melalui WhatsApp dari Jakarta, juga diikuti secara daring oleh ratusan anggota Forum PNS RI dari 38 provinsi di Indonesia yang merasa resah, karena terkendala proses mutasi akibat diberlakukannya Permen PANRB tersebut.

Seperti yang disampaikan Wakil Ketua Harian Forum PNS RI, Alfian Fahruddin mengatakan, aturan baru tersebut bertentangan dengan ketentuan sebelumnya, yaitu PP No11/2017 yang membolehkan mutasi dengan masa kerja minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun.

Baca Juga:

Akibat perbedaan aturan itu, ujarnya, Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) dikunci, membuat banyak ASN yang sudah menyelesaikan prosedur mutasi tetap tidak bisa pindah. Bahkan banyak yang sudah mendapat izin dari atasan, lulus assessment dan lolos butuh, tetapi tidak bisa pindah.

"Sementara masalah keluarga dan kesehatan makin menumpuk. Ada yang keguguran, LDM (Long Distance Marriage) dan terpaksa keluar ongkos besar untuk bolak-balik," ujar Alfian sembari berharap kepada pemerintah agar ada kebijakan dan kelonggaran mengenai mutasi ini, tidak berarti para ASN di tempat terpencil tidak ingin mengabdi, tetapi ada sisi-sisi kemanusiaan yang harus dipertimbangkan oleh pemerintah.

Baca Juga:

Salah satu testimoni juga disampaikan oleh Fatma, ASN Kementerian Agama asal Bone, Sulawesi Selatan yang telah melewati seluruh tahapan mutasi secara sah, termasuk tes talenta dan persetujuan dari Kemenag Sulsel dan Kemenag Pusat.

Namun, prosesnya terhambat oleh sistem informasi yang diblokir Kemen PANRB berdasarkan aturan baru tersebut, sehingga ia harus bolak-balik antara pusat dan daerah, yang menguras waktu, energi dan membuat pekerjaannya menjadi tidak optimal.

Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Penrad Siagian menyatakan bahwa persoalan mutasi ASN bukan hanya soal regulasi, melainkan menyangkut aspek sosial, psikologis dan kemanusiaan.

"Jika sudah berkeluarga, idealnya ASN bisa bersama keluarganya. Negara harus menciptakan iklim kerja yang sehat dan manusiawi. Saya melihat pemerintah belum cukup jeli membaca persoalan ini. Ada problem serius pada persoalan kemanusiaan," tegas Penrad.

Sebagai bentuk konkret dukungan, Penrad menyarankan agar Forum PNS RI menyusun surat resmi dan berita acara audiensi, sehingga pihaknya bisa meneruskannya kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN agar pertemuan dapat dijadwalkan.

Dalam pertemuan itu, ia juga mengungkap bahwa Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) saat ini sedang dalam tahap pembahasan revisi, baik di DPR maupun DPD RI, akan menjadi momentum penting untuk mengoreksi berbagai regulasi yang tumpang tindih dan menempatkan nilai-nilai kemanusiaan sebagai landasan kebijakan.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru