Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Maret 2026

Karantina Tanjungbalai Usut Pemilik Hewan Belangkas Tanpa Dokumen

Regen Silaban - Sabtu, 31 Mei 2025 11:22 WIB
164 view
Karantina Tanjungbalai Usut Pemilik Hewan Belangkas Tanpa Dokumen
(Foto: Dok/Yoda)
Bea Cukai dan Karantina melakukan serah terima hewan jenis Belangkas, Kupang, Siput Harimau, Daging Kerang dan Ikan Cincaro yang berhasil digagalkan dari penyeludupan melalui Pelabuhan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Jumat (30/5/2025).
Tanjungbalai(harianSIB.com)

Balai Besar Karantina Satuan Pelayanan Tanjungbalai Asahan, akan melakukan proses penyelidikan (Sidik) terhadap sejumlah hewan Belangkas yang diamankan Bea Cukai Teluk Nibung pada Kamis (29/5/2025) kemarin.

"Kita telah menerima penyerahan sejumlah komoditas hewan dari pihak Bea Cukai Teluk Nibung. Karena bukan Satwa yang dilindungi maka saat ini komoditas tersebut ditahan. Proses lebih lanjut akan dilakukan penyelidikan terkait siapa pemiliknya," kata Humas Karantina Sumut Satuan Pelayanan Tanjungbalai Asahan, Yoda, kepada Jurnalis SIB News Network (SNN), Sabtu (31/5/2025).

Dijelaskan Yoda bahwa, secara undang undang jelas perbuatan upaya penyeludupan dan tanpa dilengkapi dokumen itu salah. Sehingga Ia berharap, bagi pihak yang merasa memiliki hewan tersebut supaya mendatangi kantor karantina untuk dimintai keterangan.

"Alasan penahanan karena tidak adanya dokumen karantinanya. Bila ada pihak yang merasa memiliki, silahkan hubungi kantor karantina untuk dimintai keterangan. Dan apabila sampai tenggat waktu yang ditentukan, tidak ada yang menghubungi atau tidak ada yang mengaku sebagai pemilik nya maka komoditas tersebut akan dimusnahkan sesuai undang undang yang berlaku," ujarnya.

Langkah pertama yang akan dilakukan pihak Karantina, kata Yoda, pihaknya dalam hal ini penyidik dari Karantina akan meminta keterangan pihak kapal yang akan mengangkut hewan Belangkas tersebut dengan tujuan Malaysia.

"Karena sudah diserahterimakan, maka menjadi ranah karantina. Kita akan lakukan langkah penyelidikan. Seperti penyidik mungkin akan meminta keterangan sama pihak kapal. Hal ini mengingat bahwa hewan Belangkas itu diamankan Bea Cukai di dermaga Pelindo Teluk Nibung saat kapal masih loading barang. Persisnya saat mau dinaikkan ke kapal dari gudang penimbunan itu di Teluk Nibung," sebutnya.

Lebih lanjut, Yoda menegaskan bahwa Karantina tentunya sebagai garda terdepan menjaga sumber daya hayati di Indonesia. Dan terus berkomitmen untuk memastikan komoditas hewan ikan tumbuhan yang dilalulintaskan bebas hama penyakit tentunya dengan melapor ke pihak karantina.

Untuk efek jera, katanya, maka akan dilakukan pemusnahan terhadap komoditas sehingga pelaku kecurangan mengetahui akibat dari tidak kepatuhan atas undang undang yang berlaku.

"Edukasi sudah dilakukan melalui sosial media dan channel lain baik itu badan karantina Indonesia atau BBKHIT Sumatera Utara. Namun masih ada saja pihak atau oknum yang sengaja melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku. Kami berharap, melalui langkah hukum yang kami lakukan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan bagi masyarakat dapat mematuhi anjuran yang telah kami sampaikan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Bea Cukai Teluk Nibung bersama Balai Besar Karantina Satuan Pelayanan

Tanjungbalai Asahan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Belangkas ke Malaysia melalui Pelabuhan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Kamis (29/5/2025).

Pengungkapan itu berdasarkan informasi yang diterima dan kemudian melakukan pemeriksaan di gudang tempat penimbunan sementara yang ada di Teluk Nibung.

Dari pemeriksaan, ditemukan 10 fiber box berisi hewan jenis Belangkas, Kupang, Siput Harimau, Daging Kerang dan Ikan Cincaro. Dengan rincian, 10 koli berisi 1519 ekor belangkas, 37,8 Kg Kupang, 17 Kg Siput Harimau, 20 Kg daging kerang dan 4 Kg ikan Cincaro.

Modus pelanggaran yang dilakukan diduga akan melakukan penyelundupan Satwa yang dilindungi melalui kapal yang memuat komoditi ekspor pada Pelabuhan Teluk Nibung.

Berdasarkan literatur, hewan belangkas telah dimanfaatkan sejak dahulu baik untuk konsumsi maupun kajian biomedis dan lingkungan. Ekstrak plasma darah belangkas digunakan untuk mendiagnosis penyakit 'meningitis' dan 'gonore' yang banyak digunakan di negara-negara Eropa, Amerika Serikat, Jepang dan Asia Barat. (**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru