Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 29 September 2025

Tuding Jadi Otak Pelaku Pembacokan, Pengacara Godol akan Somasi Beberapa Media

Tumpal Manik - Senin, 09 Juni 2025 17:50 WIB
5 view
Tuding Jadi Otak Pelaku Pembacokan, Pengacara Godol akan Somasi Beberapa Media
(Foto: Dok/Thomas)
Pengacara Godol, Thomas dan Ronald memberi penjelasan di Lapas Tanjung Gusta Medan, Senin (9/6/2025).
Medan(harianSIB.com)
Tim kuasa hukum Edy Suranta Gurusinga alias Godol, Thomas Tarigan SH MH dan Ronald M Siahaan SH MH menegaskan, kliennya tidak terlibat sebagai otak pelaku pembacokan jaksa di Lubuk Pakam, Jhon Wesli Sinaga.

"Kami tegaskan, klien kami (Edy) bukan otak pelaku pembacokan jaksa di Deli Serdang itu," kata Thomas dan Ronald, di Lapas Tanjung Gusta Medan, Senin (9/6/2025).

Selain itu, Thomas juga menegaskan agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajati Sumut) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam tidak menimbulkan kegaduhan dan menghancurkan kehidupan Edy.

"Kami minta Bapak Kajati Sumut dan Kajari Lubuk Pakam jangan menghancurkan kehidupan klien kami dengan mengatakan bahwa klien kami adalah otak pelaku dan memerintahkan tersangka Kepot untuk membacok jaksa di Lubuk Pakam. Karena sampai saat ini, Polda Sumut masih melakukan penyidikan dan tidak ditemukan keterlibatan klien kami. Kajati dan Kajari harus bertanggungjawab," katanya.

Thomas menambahkan, pernyataan Kajati dan Kajari Deli Serdang menuduhkan Edy sebagai otak pelaku pembacokan jaksa terkesan menutupi dugaan suap yang disampaikan oleh pengacara tersangka Kepot.

"Pengacara Kepot menegaskan bahwa Jaksa yang dibacok itu berulang kali diduga sudah meminta sejumlah uang bervariasi kepada Kepot, bahkan terakhir minta burung. Artinya, jangan tutupi informasi dugaan suap ini dan jangan tuduh klien kami sebagai otak pelaku pembacokan itu," tambahnya.

Pengacara juga meminta agar media televisi Liputan6 dan Media Tribun Medan serta media online lainnya untuk tidak meneruskan pemberitaan yang menghancurkan nama baik Edy Suranta Gurusinga.

"Media TV dan media online ini tidak mengutip atau mengkonfirmasi sumber informasi yang terpercaya, sehingga berita yang disajikan menjadi kurang valid dan tidak bisa diandalkan adalah tindakan kejam dan pelanggaran serius buat klien kami. Karena klien kami ini bukanlah bandit seperti yang dituliskan oleh Tribun Medan," tambahnya.

Dalam pemberitaan di berbagai media massa itu menyebut nama Edy Suranta Gurusinga sebagai otak pelaku pembacokan jaksa merupakan pelanggaran etika jurnalistik yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap media. Pengacara akan melakukan somasi terhadap beberapa media tersebut.

"Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang akurat dan bertanggung jawab. Kami meminta media harus memberikan informasi yang seimbang dan bertanggung jawab sesuai dengan undang undang pers dan kode etik jurnalistik. Jangan menimbulkan masalah hukum," tambahnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan melalui Kasubbid Penmas Kompol Siti Rohanin Tampubolon, yang dikonfirmasi keterkaitan Godol dalam kasus pembacokan yang dialami jaksa Wesly, tidak memberikan jawaban.

Diketahui sebelumnya, dua orang pelaku pembacokan jaksa Kejari Deli Serdang Jhon Wesly Sinaga (53) dan staf TU Kejari, Acsensio Hutabarat (25), ditangkap.

Dua orang yang ditangkap itu adalah otak pelaku bernama Alpa Patria Lubis alias Kepot dan eksekutor bernama Surya Darma alias Gallo. Kepot ditangkap di wilayah Jalan Pancing, sedangkan Gallo ditangkap di wilayah Kota Binjai. Selanjutnya ditangkap pelaku lainnya berinisial M yang berperan sebagai pengemudi dari Surya Darma.

Insiden pembacok itu terjadi Sabtu (24/5/2025) siang, sekira pukul 13.15 WIB, di ladang sawit di Dusun II Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru