Ojol Dominasi Pembelian, Takjil di Setiabudi Ramai Lancar Tanpa Penumpukan
Medan(harianSIB.com)Memasuki hari ke10 Ramadan, Sabtu (28/2/2026), aktivitas penjualan takjil di sejumlah titik Kota Medan tampak bervarias
"Pembahasan tapal batas Aceh-Sumut termasuk empat pulau ini sudah berlangsung puluhan tahun, kemudian melalui proses yang panjang, akhirnya pada 2022 Kemendagri menetapkan empat pulau itu masuk ke wilayah Sumut, jadi bukan pada masa Gubernur Bobby Nasution menjabat," kata Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Basarin Yunus Tanjung pada wartawan di Medan, Kamis (12/6/2025).
Basarin menjelaskan, verifikasi terhadap batas wilayah yang mencakup 4 pulau tersebut sudah sejak lama dilakukan. Proses verifikasi dilakukan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi sejak 2008. Tim tersebut terdiri dari berbagai instansi dan lembaga mulai dari Kemendagri, TNI AL, Badan Informasi Geospasial, Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Setelah melalui proses verifikasi yang panjang, pada tahun 2022 Mendagri mengeluarkan Keputusan mengenai status 4 pulau tersebut dalam Kepmendagri tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau. Selanjutnya pada tahun 2025, Kemendagri kembali mengeluarkan Keputusan Mendagri tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Pada Kepmendagri nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 status empat pulau tersebut masih di wilayah Sumut sama seperti di Kepmendagri tahun 2022.
Basarin mengatakan, pemerintah daerah tidak punya wewenang untuk memindahkan suatu batas wilayah. Kewenangan itu ada pada pemerintah pusat. Menurutnya keputusan Kemendagri pun memiliki dasar dan berpedoman dari lintas keilmuan terkait. Meski begitu, Pemprov Sumut juga terbuka apabila ada kajian ulang terkait batas wilayah tersebut.
"Jadi pemindahan pulau ini bukan wewenang pemerintah daerah, Pemprov Sumut mempedomani keputusan yang telah ditetapkan Mendagri, proses penetapannya panjang bukan setahun dua tahun, melibatkan bermacam instansi dan lembaga bahkan lintas keilmuan seperti topografi dan semacamnya, meski begitu kita juga terbuka apabila ada kajian ulang atau semacamnya," katanya.
Sementara Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA dalam rilis pers Puspen Kemendagri penetapan status administrasi Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan dan Panjang telah melalui proses verifikasi oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Setelah seluruh tahapan dilalui, status keempat pulau tersebut kemudian ditetapkan secara resmi melalui Kepmendagri.
Safrizal menceritakan, proses verifikasi telah dilakukan sejak 2008. Saat itu, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi melakukan verifikasi pulau di Provinsi Sumut dan Aceh. Tim tersebut terdiri dari Kemendagri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) – kini Badan Informasi Geospasial (BIG), Dishidros TNI AL, pakar toponimi, serta pemerintah daerah (Pemda) terkait.
Hasil verifikasi saat itu menunjukkan bahwa di Provinsi Sumut terdapat 213 pulau, termasuk Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan dan Panjang. Hal itu juga dikonfirmasi Gubernur Sumut saat itu melalui surat bernomor 125/8199 tertanggal 23 Oktober 2009.
Pada tahun 2008 itu pula dilakukan verifikasi di Provinsi Aceh, yang menunjukkan terdapat 260 pulau, namun tidak mencakup empat pulau tersebut. Hasil verifikasi itu kemudian dikonfirmasi oleh Gubernur Aceh melalui surat bernomor 125/63033 tertanggal 4 November 2009. Kemudian, pada 2017 Kemendagri menetapkan bahwa empat pulau tersebut masuk dalam cakupan wilayah Provinsi Sumut. Hal ini ditegaskan melalui Surat Dirjen Bina Adwil Kemendagri Nomor 125/8177/BAK tertanggal 8 Desember 2017.
Safrizal menambahkan, pada 2020 Kemendagri bersama Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), KKP, Pushidrosal, BIG, LAPAN dan Direktorat Topografi TNI AD menggelar rapat. Hasil rapat tersebut menyepakati bahwa status empat pulau tersebut berada dalam cakupan wilayah Provinsi Sumut.
"Akhir di tahun 2020–2021, tim pusat bersidang dan memutuskan dan yang kemudian dituangkan ke dalam Kepmendagri di tahun 2022 menjadi wilayah Sumatera Utara. Kepmendagri 2022 itu kemudian diulang dengan Kepmendagri yang dikeluarkan pada April 2025 dengan isi yang sama," katanya. (*)
Medan(harianSIB.com)Memasuki hari ke10 Ramadan, Sabtu (28/2/2026), aktivitas penjualan takjil di sejumlah titik Kota Medan tampak bervarias
Medan(harianSIB.com)Ketua Parsadaan Borsak Mangatasi Nababan Boru, Bere (PBMNBB) Kota Medan, Drs. Rafles Nababan, M.Si mengatakan keturunan
Medan(harianSIB.com)Pelaksanaan Ramadan Fair XX Tahun 2026 di Medan menuai sorotan dari para pengunjung yang menilai sejumlah fasilitas umum
Medan(harianSIB.com)Suasana penuh keakraban mewarnai kegiatan buka puasa bersama yang digelar di Polsek Medan Tuntungan, Jumat (27/2/2026).
Karo(harianSIB.com)Polres Karo melaksanakan kegiatan bakti sosial di Masjid Muhammad Chang Ho di Desa Jaranguda, Kecamatan Merdeka, Kabupate
Medan(harianSIB.com)Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung memanfaatkan masa reses di daerah pemilihannya untuk bersi
Jakarta(harianSIB.com)Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyampaikan penyesalan mendalam atas gagalnya perundingan antar
Labuhanbatu(harianSIB.com)PT Perkebunan Nusantara IV Regional II Kebun Meranti Paham melaksanakan program intervensi stunting secara serenta
Medan(harianSIB.com)Polsek Delitua menggelar patroli sekala besar untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) te
Medan(harianSIB.com)Mengisi bulan suci Ramadan dengan semangat kepedulian dan pelayanan optimal, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Meda
Tapteng(harianSIB.com)Gedung SMK Negeri 1 Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, dibobol maling di saat guru dan siswa fokus melaksanakan kegiat
Sibolga(harianSIB.com)Korem 023 Kawal Samudera menggelar Sahur on The Road bersama masyarakat bukti kepedulian terhadap masyarakat saat menj