Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 03 November 2025

Pelindo dan Kejari Sibolga Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun

Pally Simangunsong - Rabu, 18 Juni 2025 19:31 WIB
14 view
Pelindo dan Kejari Sibolga  Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun
(Foto: Dok/Pelindo Regional 1)
Pelindo Regional 1 dan Kejari Sibolga menandatangani Perjanjian Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun, baru-baru ini, di Sibolga.
Belawan(harianSIB.com)
Meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Sesuai siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (18/6/2025), penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut berlangsung di Sibolga, Selasa, 17 Juni 2025, dilakukan General Manager Pelindo Regional 1 Sibolga Aulia Rahman dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sibolga Syaifful Alam Yuliastana SH MH.

"Sebagai salah satu BUMN yang memiliki peran strategis dalam sektor kepelabuhanan nasional, kami menyadari pentingnya sinergi melalui kerja sama ini guna mendukung kegiatan perusahaan berjalan sesuai hukum dan peraturan yang berlaku," kata Aulia Rahman.
Sementara itu, Kajari Sibolga menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut, karena merupakani langkah konkret dalam mengoptimalkan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi oleh Pelindo Regional 1 beserta group perusahaannya dalam wilayah hukum Kejari Sibolga.

"Kami berharap kerja sama ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar dapat ditindaklanjuti dengan program nyata yang bermanfaat bagi kedua belah pihak," katanya.

Disebutkan, perjanjian kerja sama mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya dalam upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan atau kekayaan negara, juga bertujuan memperkuat mitigasi risiko hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru