Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 Juli 2025

FKPPN Protes Penghentian Bantuan Pengganti Uang Beras bagi Para Pensiunan PTPN

Firdaus Peranginangin - Rabu, 02 Juli 2025 08:00 WIB
221 view
FKPPN Protes Penghentian Bantuan Pengganti Uang Beras bagi Para Pensiunan PTPN
(Foto: harianSIB.com/Firdaus Peranginangin)
Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPN FKPPN bersama sejumlah pengurus menemui Direktur SDM Holding PTPN III, di Jakarta, baru-baru ini.
Medan(harianSIB.com)
Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan (FKPPN) memprotes keras penghentian bantuan pengganti uang beras bagi para pensiunan atau purnakarya PTPN, sehingga para purnakarya eks PTPN III, eks PTPN IV dan eks PTPN VI dibawah Palmco terancam putus jadi peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Protes keras itu disampaikan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPN FKPPN Drs HN Serta Ginting dan Ir H Baginda Panggabean, kepada wartawan, Selasa (1/7/2025), di Medan, seusai menemui Direktur SDM Holding PTPN III, Endang, di Jakarta.

"Kami menyampaikan kepada seluruh purnakarya atau pensiunan PTPN, khususnya para Ketua DPW FKPPN di seluruh tanah air bahwa manajemen PTPN IV Palmco secara tiba-tiba menghentikan bantuan pengganti uang beras. Kebijakan ini wajib kita tolak dengan tegas, karena nyata-nyata telah melukai dan merugikan para purnakarya," tandas Serta.

Baca Juga:

Penolakan ini, ujar Serta, tidak saja disampaikan kepada manajemen Holding PTPN III, tapi hasil Rakernas II FKPP di Riau, pada 24 Mei 2035, juga telah menyepakati agar pemberian bantuan pengganti uang beras jangan di stop.

"Jika disetop, harus secara menyeluruh kepada semua purnakarya PTPN tanpa kecuali, bukan hanya kepada eks purnakarya PTPN III, eks PTPN IV dan eks PTPN VI," tandas Serta yang saat itu didampingi Wakil Ketua Umum DPN FKPPN Ir H Zulkifli Siregar, Ir H Ahma Sulaiman Lubis, Wakil Sekjend Hanafi serta Ketua dan Sekretaris Harian M Jamil Sipayung dan Tengku Muhammad Hisyam.

Baca Juga:

Menurut Serta, pada 24 Juni 2025, telah menghadiri undangan resmi dari Holding PTPN III di Jakarta dan bertemu dengan Direktur SDM Holding PTPN III, Endang beserta sejumlah kepala dan staf divisi SDM Holding PTPN III. Pada pertemuan itu FKPPN menyatakan sikap penolakan atas penghapusan uang beras tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPN FKPPN, Ahmad Sulaiman Lubis menambahkan, dengan dihentikannya bantuan pengganti uang beras tersebut akan semakin menambah penderitaan para pensiunan, karena kepesertaan BPJS purnakarya terancam dihentikan.

"Dengan dihentikannya bantuan pengganti uang beras sebesar Rp230.000/bulan tersebut menyebabkan terhentinya iuran BPJS kecelakaan dan kematian, karena selama ini dari uang beras dipotong Rp20 ribu per bulan, yakni untuk menutup iuran BPJS Kecelakaan dan Kematian sebesar Rp16.800 per bulan," ujarnya.

Berkaitan dengan itu, tandas Serta Ginting, FKPPN juga telah menyampaikan surat secara resmi ke Manajemen Holding PTPN III di Jakarta, yang berisi menolak secara tegas penghentian bantuan pengganti uang beras dan jaminan kesehatan kepada purnakarya PTPN.

Tidak hanya itu, lanjut Serta Ginting, FKPPN juga meminta penyelesaian SHT (Santunan Hari Tua) purnakarya eks PTPN III Jawa Barat agar dituntaskan di tahun 2025 ini.

"Begitu juga soal manfaat dana pensiun yang sangat rendah agar dapat maksimal dinaikkan," katanya.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru