Medan
(harianSIB.com)Tim Pidsus
Kejati Sumut kembali menerima uang Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 2.462.000.000, dari penanganan perkara
korupsi terkait dana desa, Kamis (3/7/2025) di ruang Pidsus
Kejati Sumut.
Kasi Penkum/Humas Kejati Sumut Adre W Ginting SH MH, Kamis (3/7/2026) malam, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, uang tersebut atas penyerahan dari tersangka IFS, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan.
Pengembalian uang dari tersangka IFS diterima langsung oleh Aspidsus Kejati Sumut Muttaqin Harahap, SH MH didampingi Kasidik Arif Kadarman, Kasi Penuntutan Sutan Harahap, Kasi Eksekusi Eksaminasi Rahman Nasution, serta JPU yang menangani perkaranya.
Dia menjelaskan, pengembalian kali ini adalah tahap kedua setelah sebelumnya pada Senin (23/6/2025), tersangka IFS telah menyerahkan penitipan pengembalian kerugian negara Rp 3,5 miliar terkait penanganan perkara dana desa tersebut.
Dan sejumlah uang tersebut, ujarnya, telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut. Sedang berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan.
Menurut Ginting, IFS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per Desa sekota Padangsidimpuan TA 2023.
Total kerugian keuangan negara atas perkara ini Rp 5.962.500.000 dan sudah dititipkan sebesar Rp 3.500.000.000 dan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut," sebut Adre Ginting
Dalam kasus ini, IFS, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*)
Editor
: Robert Banjarnahor