Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Januari 2026

4 Wakasek dan 5 Staf Wakasek SMA Negeri 3 yang "Dicopot" Plt Kasek Susianto Mengadu ke DPRD Sumut

Firdaus Peranginangin - Kamis, 10 Juli 2025 17:15 WIB
352 view
4 Wakasek dan 5 Staf Wakasek SMA Negeri 3 yang "Dicopot" Plt Kasek Susianto Mengadu ke DPRD Sumut
Ist/SNN
SMA Negeri 3 Medan.
Medan(harianSIB.com)

Empat Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) dan lima staf Wakasek SMA Negeri 3 Medan mengadu ke DPRD Sumut, Kamis (10/7/2025) memprotes tindakan Plt Kasek SMA Negeri 3 Susianto SPd MSi yang "mencopot" para Wakasek dan staf Wakasek dari jabatan mereka secara semena-mena, tanpa alasan yang jelas.

Pengaduan itu disampaikan kepada Ketua Komisi E DPRD Sumut H Subandi SE MM dan berjanji akan segera mengundang Dinas Pendidikan Sumut, Plt Kasek SMA Negeri 3 Medan maupun para Wakasek dan staf Wakasek yang dicopot, guna mengetahui permasalahannya.

Menurut Drs Abdul Hafiz MM salah satu Wakasek yang dicopot menyampaikan keberatan atas tindakan semena-mena yang dilakukan Susianto SPd MSi selaku Plt Kepala SMA Negeri 3 Medan yang telah menonaktifkan 4 Wakasek dan 5 staf Wakasek dari jabatannya tanpa alasan yang jelas, terhitung sejak 21 Juni 2025.

Menurutnya, pergantian tersebut tanpa adanya pertimbangan hasil evaluasi terhadap kinerja yang telah dilakukan para Wakasek dan Staf, serta tanpa menjelaskan alasan mengapa dinonaktifkan, dan sama sekali tidak mempertimbangkan masukan dari para guru dan Komite Sekolah.

"Sesuai dengan Undang-Undang No30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Surat Edaran BKN No. 2/SE/VII Tahun 2019 tentang kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam aspek kepegawaian menjelaskan bahwa seorang Plt Kasek tidak memiliki wewenang untuk mengangkat atau memberhentikan wakil kepala sekolah," tambahnya.

Kewenangan Plt terbatas pada pelaksanaan tugas-tugas rutin kepala sekolah yang bersifat administratif dan operasional, dan tidak mencakup tindakan strategis yang berkaitan dengan kepegawaian seperti pengangkatan dan pemberhentian.

Dengan demikian apa yang telah dilakukan oleh Plt Kasek SMA Negeri 3 Medan yang telah menonaktifkan/memberhentikan para Wakil Kepala Sekolah dan Staf bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan, sehingga tindakan yang telah dilakukannya
dapat dikategorikan tindakan semena-mena dan sepihak serta menyalahi aturan yang berlaku.

Berkaitan dengan itu, Abdul Hafiz berharap kepada Ketua Komisi E DPRD Sumut segera menindaklanjuti tindakan yang telah dilakukan oleh Plt Kasek SMA Negeri 3 Medan yang tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Adapun nama-nama para Wakil Kepala Sekolah dan Staf yang dinonaktifkan tersebut, yakni, Drs Abdul Hafiz MM (Wakasek Bidang Kurikulum), Nil Author SPd (Wakasek Bidang Sarpras), Muhammad Nasir SPd MSi (Wakasek Bidang Kesiswaan), Lamiadiati SPd MPd (Wakasek Bidang Humasy).

Sedangkan lima staf Wakasek, masing-masing Rahmad Afandi SKom, Suheri SPd, Ruwaida Sulaiman SPd MHum, Ikhwan Rivai Purba SSos MSi dan Tetty Hairani Hutasuhut SPd MSi.

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru