Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 19 Juli 2025

Semester I Tahun 2025 KPPU Jatuhkan Denda Rp 220 Miliar

Rickson Pardosi - Rabu, 16 Juli 2025 18:45 WIB
161 view
Semester I Tahun 2025 KPPU Jatuhkan Denda Rp 220 Miliar
(Foto harianSIB.com/Dok)
Ridho Pamungkas
Medan(harianSIB.com)
Pada semester I Tahun 2025 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mencatat capaian signifikan dalam aspek penegakan hukum. Tercatat hingga Juni KPPU telah menjatuhkan enam putusan dan penetapan terhadap berbagai pelanggaran persaingan usaha dengan total denda mencapai lebih dari Rp 220 miliar.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU melalui Kepala KPPU Wilayah I Medan dalam keterangan persnya, Rabu (16/7/2025) mengatakan, perkara paling mencolok pada periode itu adalah kasus dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan oleh Google melalui sistem pembayaran Google Play Store. KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp202,5 miliar dalam kasus tersebut, menjadikannya yang tertinggi sepanjang semester pertama tahun ini.

Selain itu, KPPU juga menangani kasus persekongkolan tender pada proyek PDAM di Kabupaten Lombok Utara. Dalam perkara itu, para pelaku dijatuhi denda sebesar Rp12 miliar karena terbukti melakukan kolusi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Saat ini, sembilan perkara lain sedang dalam proses persidangan di tingkat majelis, sementara dua perkara lainnya masih menunggu jadwal sidang.

Pihak KPPU menegaskan penegakan hukum tidak hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga memastikan terciptanya praktik usaha yang sehat dan transparan. Salah satu kasus besar yang akan disidangkan dalam waktu dekat adalah dugaan kartel suku bunga oleh 97 platform fintech di Indonesia. Dengan nilai pasar mencapai Rp1.650 triliun, perkara ini dinilai sebagai ujian serius bagi KPPU dalam merespons kompleksitas ekonomi digital yang terus berkembang.

Sidang perdana kasus kartel fintech dijadwalkan digelar pada pekan kedua Agustus 2025. KPPU menyatakan bahwa proses pembuktian akan dilakukan secara menyeluruh, mengingat skala pelaku yang luas dan dampaknya terhadap industri jasa keuangan digital nasional.

Langkah tegas KPPU ini menunjukkan komitmen lembaga dalam menjaga iklim usaha yang kompetitif dan berkeadilan. Di tengah tantangan konsolidasi pasar dan disrupsi teknologi, KPPU tetap konsisten memperkuat peran pengawasan dan perlindungan konsumen melalui mekanisme hukum yang transparan dan akuntabel.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru