Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 12 November 2025

Camat Medan Sunggal Mediasi Sengketa Pengelolaan Kelenteng O Bin Ciong Kun, Ajak Semua Pihak Jaga Suasana Kondusif

Yogi Suwanda - Selasa, 22 Juli 2025 21:44 WIB
36 view
Camat Medan Sunggal Mediasi Sengketa Pengelolaan Kelenteng O Bin Ciong Kun, Ajak Semua Pihak Jaga Suasana Kondusif
(harianSIB.com/Ist)
Camat Medan Sunggal Irfan Abdillah memfasilitasi mediasi kisruh antara pemilik tanah yang juga warga pendiri Kelenteng O Bin Ciong Kun di Jalan Petisah Lingkungan VII Kelurahan Lalang Medan dengan Yayasan Damai Sejahtera, Senin (21/7/2025), di Medan.
Medan(harianSIB.com)
Pemerintah Kecamatan Medan Sunggal memfasilitasi mediasi untuk mencari titik temu dalam sengketa pengelolaan Kelenteng O Bin Ciong Kun. Pertemuan yang mempertemukan pihak keluarga pendiri kelenteng dengan perwakilan pemerintah dan legislatif ini digelar di Kantor Camat Medan Sunggal, Jalan TB Simatupang, Medan, pada Senin sore (21/7/2025).

Mediasi yang dipimpin langsung oleh Camat Medan Sunggal, Irfan Abdillah SSTP ini turut dihadiri oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, beserta anggota dewan lainnya.

Sengketa ini berawal dari adanya keberatan pihak keluarga pendiri atas pengelolaan kelenteng oleh Yayasan Damai Sejahtera dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Kelenteng yang berlokasi di Jalan Petisah, Lingkungan VII, Kelurahan Lalang ini telah berdiri selama kurang lebih 30 tahun di atas tanah milik keluarga Djulidar yang dipinjamkan untuk rumah ibadah.

Dalam mediasi terungkap bahwa salah satu pemicu menajamnya konflik adalah penerbitan dua surat keterangan oleh Lurah Lalang, Surya Budi SP, yang isinya saling bertentangan.

Surat pertama, yang mengutip hasil pertemuan dengan BPN Kota Medan, menyatakan bahwa tanah lokasi kelenteng adalah aset pemerintah yang diperuntukkan bagi jalan. Surat inilah yang kemudian digunakan oleh pihak Yayasan Damai Sejahtera sebagai dasar untuk membuat laporan kepolisian terhadap pihak keluarga pendiri.

"Kami selaku pemilik tanah yang sah justru dilaporkan ke polisi dengan dasar surat yang keliru tersebut," ungkap Darsono (Awong), perwakilan keluarga pemilik tanah, dalam mediasi.

Belakangan, Lurah Lalang mengeluarkan surat kedua dengan No. 470/520/KL/2025, yang isinya membatalkan surat pertama karena dinilai cacat administrasi.

Fakta ini diperkuat oleh surat dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan yang ditujukan kepada Camat Medan Sunggal. Dalam surat tersebut, Dinas SDABMBK menegaskan bahwa persil tanah tempat berdirinya Kelenteng O Bin Ciong Kun tidak termasuk dalam aset Pemerintah Kota Medan.

Menanggapi hal ini, Lurah Lalang, Surya Budi, mengakui keteledorannya. "Saya telah membuat surat keterangan untuk membatalkan surat pertama karena adanya cacat administrasi," ujarnya di hadapan peserta mediasi.

Hasil Mediasi

Pihak Yayasan Damai Sejahtera, yang telah hadir di lokasi, memilih untuk tidak mengikuti jalannya mediasi. Meski demikian, Camat Medan Sunggal memutuskan untuk tetap melanjutkan pertemuan guna mencari jalan keluar.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menyayangkan kinerja aparat kelurahan yang dinilai kurang cermat. "Kalau pemerintah jujur dan bijaksana dalam menangani persoalan antarwarga, hasilnya pasti damai. Sebaliknya, jika penanganannya tidak jujur, hasilnya akan mempertajam konflik," tegas Paul.

Sementara itu, tim kuasa hukum keluarga pendiri, yang terdiri dari Soimah, SH, Dr Devi Marlin SH MH, dan Hariyati SH, meminta pihak yayasan untuk mematuhi kesepakatan yang pernah dibuat sebelumnya. Dalam kesepakatan awal, perwakilan yayasan disebut telah mengakui bahwa mereka bukan pemilik tanah maupun pengelola sah kelenteng.

Menutup pertemuan, Camat Medan Sunggal Irfan Abdillah menyatakan komitmennya untuk mengawal penyelesaian masalah ini. Ia siap memastikan kesepakatan yang telah ada antara kedua belah pihak dapat dijalankan dengan baik demi terciptanya ketentraman di tengah masyarakat.

Turut hadir dalam mediasi tersebut perwakilan dari Koramil Medan Sunggal, Polsek Medan Sunggal, dan Kantor Urusan Agama (KUA) Medan Sunggal.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru