Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Februari 2026

Ketua DPRD Sumut Prihatin Siswi MTS Darul Muhsinin Labusel Terpaksa Berhenti Sekolah

Karena Tak Mampu Bayar Iuran Rekreasi
Firdaus Peranginangin - Kamis, 24 Juli 2025 13:05 WIB
84 view
Ketua DPRD Sumut Prihatin Siswi MTS Darul Muhsinin Labusel Terpaksa Berhenti Sekolah
Ist/SNN
Erni Aryanti Sitorus
Medan(harianSIB.com)

Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus mengaku sangat prihatin terhadap kasus yang menimpah Intan Mutiara (14), salah seorang siswi di MTS Darul Muhsinin di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), yang terpaksa berhenti sekolah karena tidak mampu membayar iuran rekreasi.

"Saya benar-benar prihatin atas terjadinya persoalan yang menimpah siswi Intan. Sangat disayangkan, jika saat ini masih ada persoalan kehilangan hak pendidikan hanya karena tak mampu bayar iuran rekreasi," ujar Erni Aryanti Sitorus kepada wartawan, Kamis (24/7/2025) di DPRD Sumut.

Menurutnya, pungutan di dunia pendidikan sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No75 Tahun 2016, yang melarang komite sekolah melakukan pungutan wajib kepada peserta didik ataupun orang tua.

"Saya rasa, jika iuran itu ada harus bersifat sukarela, tidak mengikat dan dipatok, serta tidak menjadi syarat dalam mengikuti proses kegiatan belajar mengajar. Apalagi menghambat hak murid dalam menempuh pendidikan," ucapnya.

Politisi Partai Golkar tersebut menilai, seharusnya setiap wadah pendidikan khususnya sekolah, harus menjadi tempat yang ramah, adil, dan nyaman bagi semua anak ataupun murid, sehingga tidak membebani finansial setiap orang tua.

"Saya tegaskan!, segala bentuk pungutan liar di sekolah tidak boleh ditoleransi dan harus dihentikan. Jika ada pungutan, itu harus sukarela dan jangan dipatok. Setiap sekolah juga harus memahami kondisi para siswa dalam melakukan pengutipan," ujarnya.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru