Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 Oktober 2025

Sengketa Kepengurusan Universitas Darma Agung Diputus PN Medan dan PTUN Jakarta

Redaksi - Jumat, 15 Agustus 2025 10:54 WIB
473 view
Sengketa Kepengurusan Universitas Darma Agung Diputus PN Medan dan PTUN Jakarta
Ist
Universitas Darma Agung.
Medan(harianSIB.com)

Pengadilan Negeri Medan telah memutuskan gugatan perihal kepengurusan Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA).

Gugatan dengan nomor perkara 154/Pdt.G/2025/PN Mdn, yang didaftarkan pada 13 Februari 2025 diajukan oleh Muhammad Ansori Lubis yang merupakan Mantan Rektor Universitas Darma Agung selaku penggugat terhadap Hana Nelsri Kaban, BA.Hons, SH, MH sebagai Ketua Yayasan Perguruan Darma Agung dan Drs.Hotman Tulus Sianipar, Ak, MM.sebagai Sekretaris Yayasan Perguruan Darma Agung.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Medan menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Selain itu, Pengadilan juga meminta penggugat segera menyerahkan Laporan Pertanggung Jawaban keuangan sebagai mantan rektor Universitas Darma Agung dan menghukum penggugat untuk membayar kerugian Immaterial sebesar Rp 2M dan membayar uang dwangsom sebesar Rp 2 juta per harinya jika tergugat lalai menjalankan isi putusan terhitung sejak adanya putusan.

Selain itu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, juga menolak gugatan Penggugat Partahi Siregar untuk seluruhnya selaku mantan ketua Yayasan yang menyatakan batal atau tidak sah penerbitan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.06-0011352 tahun 2025 tentang Perubahan Data Yayasan Perguan Darma Agung versi Hana Nelsri Kaban, BA.Hons, SH, MH.

Saat putusan itu dikeluarkan, pengurus yayasan dan rektorat Darma Agung menggelar pertemuan di kantor Biro Rektor.

Ketua Yayasan Perguruan Darma Agung, Hana Nelsri Kaban, BA.Hons, SH, MH mengucap syukur kepada Tuhan YME atas keputusan Pengadilan Negeri Medan dan PTUN di Jakarta.

"Jadi inilah adalah keputusan yang dinanti nanti oleh kita semua. Tidak ada lagi ketidakpastian legalitas di Dirjen AHU. Kepengurusan yang Sah terdaftar adalah Kepengurusan yang terbaru yakni yang dipimpin oleh Pembina Tunggal Yayasan Richard Elyas Pardede, SE, SH, MM dan Hana Nelsri Kaban, BA.Hons, SH, MH sebagai Ketua Yayasan," kata Hana, Kamis (14/8/2025), dikutip dari TribunMedan.com.

Dengan ditolaknya semua Gugatan pengadilan yang diajukan oleh Partahi Siregar sebagai Ketua Yayasan Maka hal ini menambah kepastian Hukum buat Seluruh Dosen dan Mahasiswa dalam menjalankan Civitas di Universitas Darma Agung.

"Dimana legalitas yang sah adalah legalitas yang terbaru yang terdaftar di Kementrian Dirjen Hukum. Kemenangan ini tidak luput dari doa Keluarga TD Pardede dan doa kita bersama untuk memajukan Universitas Darma Agung dan Institut Sains dan Teknologi TD Pardede dan APP Akademi Pariwisata dan Perhotelan Darma Agung, untuk lebih baik lagi ke depannya dan lebih bermanfaat bagi masyarakat luas," kata Hana Kaban.

Hana berharap keputusan Pengadilan ini dapat diterima dengan baik oleh seluruh pihak dan dapat dijalankan dengan Iklas dan lapang dada agar Universitas swasta yang didirikan oleh DR.TD.Pardede dapat kembali suskses seperti dijaman kejayaanm

Sementara itu, rektor Universitas Darma Agung Prof Suwardi Lubis turut merasa senang dengan keputusan tersebut.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
431 P3K Pemkab Labura Dilantik

431 P3K Pemkab Labura Dilantik

Aekkanopan(harianSIB.com)Sebanyak 431 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Lingkungan Pemkab Labuhan Baru Utara (Labura) dila