Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 April 2026

Sutrisno Pangaribuan: Pemanggilan Polisi dan Jaksa Sebagai Saksi Dugaan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Ironi pada Pemberantasan Korupsi

Duga Munte - Kamis, 21 Agustus 2025 14:13 WIB
173 view
Sutrisno Pangaribuan: Pemanggilan Polisi dan Jaksa Sebagai Saksi Dugaan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Ironi pada Pemberantasan Korupsi
Ist/SNN
Sutrisno Pangaribuan.

Dalam hal dugaan keterlibatan sejumlah anggota Polri dalam kasus korupsi jalan di Sumut, lanjutnya, Kapolri dapat mengikuti langkah Jaksa Agung yang melakukan pemeriksaan secara internal melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) terhadap para jaksa. Kapolri diminta segera menugaskan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri untuk memanggil dan memeriksa para anggota Polri yang telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi oleh KPK.

"Dalam hal pemanggilan KPK terhadap polisi dan jaksa, maka Presiden diharapkan segera memanggil Kapolri dan Jaksa Agung agar penanganan kasus korupsi jalan di Sumut terang-benderang. Presiden harus memastikan tidak ada konflik kepentingan antar lembaga Polri, Kejagung dan KPK dalam pemberantasan korupsi. Presiden harus memastikan semua orang bersamaan kedudukannya dalam hukum. Maka tidak ada yang kebal hukum dan semua harus patuh dan tunduk kepada hukum," tegasnya.

Para saksi yang diperiksa, lanjutnya, baik polisi maupun jaksa diminta untuk dinonaktifkan (diberhentikan sementara) dari jabatannya. Langkah tersebut dibutuhkan agar para saksi dapat konsentrasi menghadapi pemanggilan dan pemeriksaan berikut sebagai saksi oleh KPK. Penonaktifan sebagai bagian dari upaya bersama meneguhkan komitmen dalam pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime. (**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru