Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Februari 2026

Hakim PN Medan Cek Batas Tanah Sengketa PT Jaya Beton Indonesia

Rido Sitompul - Jumat, 22 Agustus 2025 16:00 WIB
299 view
Hakim PN Medan Cek Batas Tanah Sengketa PT Jaya Beton Indonesia
Foto: harianSIB.com/Rido Sitompul
Ketua Majelis Hakim pada PN Medan Deny Syahputra saat memimpin sidang beragenda pemeriksaan lapangan objek sengketa PT JBI.
Medan(harianSIB.com)

Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan tergugat PT Jaya Beton Indonesia (PT JBI) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.

Sidang dengan nomor perkara: 209/Pdt.G/2025/PN Mdn itu dipimpin Hakim Ketua Deny Syahputra, dengan agenda pemeriksaan setempat atau sidang lapangan, Jumat (22/8/2025).

Hadir dari pihak penggugat yakni, Lindawati dan Afrizal Amris selaku ahli waris bersama kuasa hukumnya Bambang Samosir dan Riki Sihombing, sedangkan tergugat dihadiri General Manager PT JBI Wahyudi dengan kuasa hukum tergugat Iwan Sembiring.

Dalam pemeriksaan di lokasi Jalan Takenaka/Jalan P. Danau Siombak, Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Hakim Deny meninjau objek sengketa untuk memastikan batas-batas dan luas lahan sesuai dengan dalil gugatan.

"Sidang dibuka dan terbuka untuk umum. Di sini kita memeriksa batas-batas wilayah objek sengketa saja, bukan soal kepemilikan," kata Hakim Ketua Deny Syahputra, di lokasi.

Setelah pemeriksaan lapangan, Hakim Ketua Deny memberi waktu dua pekan kepada penggugat dan tergugat untuk menyampaikan kesimpulan melalui aplikasi e-Court sebelum sidang dilanjutkan kembali.

"Sidang ditunda hingga dua pekan mendatang, dengan agenda kesimpulan," ujar Hakim Deny.

Iwan Sembiring saat diwawancara mengklaim bahwa lahan tersebut sudah sah dibeli PT JBI. "Ini sudah secara sah dibeli PT JBI dan sudah jadi sertifikat," ucap Iwan.

Sedangkan General Manager PT JBI Wahyudi menyebut pihaknya sudah lima kali menghadapi gugatan serupa.

"Ini yang kelima kalinya, jadi saya rasa seharusnya sudah selesai, karena sudah beberapa kali dibuktikan dan tidak terbukti," jelas Wahyudi.

Terkait alas hak lahan, Wahyudi menegaskan PT JBI memiliki sertifikat dengan luas 8,9 hektare dari awalnya 9,6 hektare.

"Alas hak kita adalah sertifikat dengan luas lahan 8,9 hektare dari semula 9,6 hektare," jelas dia.

Namun, kuasa hukum penggugat Bambang Samosir membantah pernyataan dari pihak PT Jaya Beton Indonesia selaku tergugat.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru