Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Februari 2026

Hakim PN Medan Cek Batas Tanah Sengketa PT Jaya Beton Indonesia

Rido Sitompul - Jumat, 22 Agustus 2025 16:00 WIB
300 view
Hakim PN Medan Cek Batas Tanah Sengketa PT Jaya Beton Indonesia
Foto: harianSIB.com/Rido Sitompul
Ketua Majelis Hakim pada PN Medan Deny Syahputra saat memimpin sidang beragenda pemeriksaan lapangan objek sengketa PT JBI.

"Klien kami baru dua kali menggugat PT Jaya Beton Indonesia. Pertama pada 2024 dengan putusan NO, dan yang kedua saat ini. Jadi bukan lima kali," ujarnya.

Bambang juga menegaskan alas hak PT JBI bukan sertifikat melainkan Hak Guna Bangunan (HGB). Sementara pihak penggugat memiliki Akta Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi (PHGR) tahun 1983 sebanyak 18 surat asli.

"Tergugat menyebut lahannya 8,9 hektare, tetapi surat-surat kami menunjukkan luas 12,7 hektare, selebihnya berupa tanah kosong. Bahkan, dalam persidangan sebelumnya yang mereka tunjukkan adalah HGB, bukan sertifikat seperti yang dikatakan," tegas Bambang.

Meski demikian, Bambang mengapresiasi jalannya sidang lapangan karena dihadiri para pihak dan hakim, serta menghasilkan kesesuaian batas-batas wilayah.

"Hakim sudah tegas menyatakan sidang lapangan ini hanya terkait batas, bukan soal kepemilikan," ucapnya.

Bambang menjelaskan, perkara ini berawal dari gugatan Lindawati dan Afrizal Amris selaku ahli waris yang menilai PT Jaya Beton Indonesia merugikan hak kliennya atas objek tanah seluas 12,74 hektar dengan nilai objek materil sebesar Rp624 miliar.

"Gugatan pertama dengan nomor 271/Pdt.G/2024/PN Mdn dinyatakan tidak dapat diterima, lalu kita kembali mengajukan gugatan PMH dengan nomor perkara: 209/Pdt.G/2025/PN Mdn," tegas Bambang Samosir. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru