Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 21 September 2025

Massa Gelar Aksi di Kejati Sumut, Soroti Dugaan Penyimpangan di Sejumlah Instansi

Martohap Simarsoit - Selasa, 26 Agustus 2025 06:30 WIB
3 view
Massa Gelar Aksi di Kejati Sumut, Soroti Dugaan Penyimpangan di Sejumlah Instansi
Foto: dok/ist
Salah satu kelompok massa saat aksi unjuk rasa di depan pintu gerbang Kejati Sumut, Senin (25/8/2025).
Medan (harianSIB.com)

Sejumlah kelompok massa menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (25/8/2025). Mereka menyampaikan aspirasi sekaligus mendesak aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti dugaan penyimpangan di berbagai instansi daerah.

Kelompok yang menamakan diri Gabungan Mahasiswa Masyarakat Peduli Hukum Tabagsel menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Badan Keuangan Daerah (Bakauda) Kota Padangsidimpuan. Pungli itu disebut berkaitan dengan proyek yang melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Mereka juga menilai Kejari Padangsidimpuan tidak serius menangani kasus tersebut, meski massa sudah berulang kali menggelar aksi di depan kantor wali kota maupun Kejari Padangsidimpuan.

Sementara itu, kelompok massa yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Bersatu Anti Korupsi (GERBRAK) menuntut APH menindaklanjuti temuan BPK RI terkait kelebihan pembayaran insentif pemungutan pajak daerah oleh Bapenda Batubara sebagaimana tertuang dalam LHP BPK RI tertanggal 20 Mei 2024.

GERBRAK juga meminta pengusutan dugaan penyimpangan proyek di Dinas PUTR Batubara berdasarkan LHP BPK RI 2025, serta dugaan kekurangan volume dan mutu pekerjaan konstruksi gedung dan bangunan di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) tahun anggaran 2024 yang juga menjadi temuan BPK.

Selain itu, mereka mendesak agar kasus dugaan suap DPRD Sumut periode 2009-2014 dibuka kembali. Kasus ini terkait dugaan pungli dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada masa tersebut.

Adapun massa dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Reformasi (AMPR) Sumut mendesak aparat hukum mengusut dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) yang disebut melibatkan kelompok relawan politik Bobby Lovers. Massa menuding ada praktik pungli dan jual beli proyek dengan mengatasnamakan kelompok tersebut.

Menanggapi aksi ini, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi menyatakan pihaknya akan mengecek lebih dahulu apakah laporan resmi dari massa aksi sudah masuk ke Kejati Sumut atau belum.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru