Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 23 Desember 2025

KKJ Kecam Keras Kekerasan dan Intimidasi Aparat terhadap Jurnalis Saat Liput Demo di DPRD Sumut

Rickson Pardosi - Rabu, 27 Agustus 2025 15:36 WIB
86 view
KKJ Kecam Keras Kekerasan dan Intimidasi Aparat terhadap Jurnalis Saat Liput Demo di DPRD Sumut
Ist/SNN
Jauli Manalu SH dan Array A Argus

Lebih lanjut, tindakan penghalangan kerja jurnalis dapat diancam pidana sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. Sembari mendorong jurnalis untuk tetap bekerja profesional sesuai kode etik, KKJ juga mengingatkan pentingnya mengutamakan keselamatan saat bertugas di lapangan.

Kecaman dari Praktisi Hukum

Kecaman serupa datang dari advokat yang juga mantan wartawan, Jauli Manalu SH. Ia mengecam keras perampasan ponsel milik wartawan yang sedang meliput. Menurutnya, tindakan tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan harus ditindak tegas.

"Perampasan HP wartawan itu tidak boleh, sebab tugas pers diatur dalam UU Pers No 40 tahun 1999. Tugas pers tidak boleh dihalang-halangi, ada UU yang melindungi," kata Jauli Manalu di kantornya di Jalan Ngumban Surbakti, Medan, Rabu (27/8/2025).

Jauli mendesak agar Kapolri menindak tegas oknum polisi yang terlibat dan meminta Propam serta Irwasda Polda Sumut untuk segera turun tangan menangani kasus ini.

Sebagai bentuk dukungannya, Jauli Manalu menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum bagi jurnalis yang menjadi korban. "Saya siap mendampingi siapapun wartawan yang terzolimi dalam melakukan tugas di lapangan," pungkasnya.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru