Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 23 Desember 2025

KKJ Kecam Keras Kekerasan dan Intimidasi Aparat terhadap Jurnalis Saat Liput Demo di DPRD Sumut

Rickson Pardosi - Rabu, 27 Agustus 2025 15:36 WIB
88 view
KKJ Kecam Keras Kekerasan dan Intimidasi Aparat terhadap Jurnalis Saat Liput Demo di DPRD Sumut
Ist/SNN
Jauli Manalu SH dan Array A Argus
Medan(harianSIB.com)

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara mengecam keras tindakan aparat kepolisian yang diduga melakukan penghalangan, perampasan alat kerja, hingga kekerasan terhadap sejumlah jurnalis saat meliput aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Sumatera Utara, Selasa (26/8/2025).

Berdasarkan pemantauan KKJ Sumut, setidaknya enam jurnalis menjadi korban arogansi aparat. Rinciannya, satu orang jurnalis diduga mendapat tindak kekerasan, seorang jurnalis dari Harian Sinar Indonesia Baru (SIB) mengalami perintangan serta perampasan alat kerja, dan empat jurnalis lainnya dihalang-halangi saat mendokumentasikan tindakan represif aparat terhadap massa aksi.

Koordinator KKJ Sumut, Array A Argus, mengkritik tajam tindakan polisi yang tidak hanya merintangi kerja jurnalistik tetapi juga melakukan dugaan kekerasan. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan serangan langsung terhadap kebebasan pers.

"Kita tahu bersama, bahwa Pers adalah pilar penting dalam menyuarakan keseimbangan informasi dan menjadi pengawas kebijakan publik yang bertugas menyampaikan fakta secara objektif kepada masyarakat. Setiap tindakan kekerasan ataupun penghalangan terhadap jurnalis adalah pelanggaran terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia yang tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun," ujar Array di Medan, Rabu (27/8/2025).

KKJ menuntut agar aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, menjalankan tugasnya secara profesional dengan berpegang teguh pada prinsip penghormatan terhadap kebebasan pers. Array menekankan bahwa aparat seharusnya memberikan perlindungan dan menjamin keamanan jurnalis saat melakukan peliputan, terutama dalam situasi dinamis seperti unjuk rasa, sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 dan Perkap Nomor 7 Tahun 2012.

"Kami percaya bahwa penghormatan terhadap tugas pers adalah bagian dari demokrasi yang sehat dan keterbukaan informasi yang menjadi hak masyarakat," tegasnya.

Atas peristiwa ini, KKJ Sumut mendesak Kapolda Sumut untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan memberikan sanksi tegas kepada oknum aparat yang terbukti melakukan pelanggaran. Menurut KKJ, tindakan aparat tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.


Lebih lanjut, tindakan penghalangan kerja jurnalis dapat diancam pidana sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. Sembari mendorong jurnalis untuk tetap bekerja profesional sesuai kode etik, KKJ juga mengingatkan pentingnya mengutamakan keselamatan saat bertugas di lapangan.

Kecaman dari Praktisi Hukum

Kecaman serupa datang dari advokat yang juga mantan wartawan, Jauli Manalu SH. Ia mengecam keras perampasan ponsel milik wartawan yang sedang meliput. Menurutnya, tindakan tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan harus ditindak tegas.

"Perampasan HP wartawan itu tidak boleh, sebab tugas pers diatur dalam UU Pers No 40 tahun 1999. Tugas pers tidak boleh dihalang-halangi, ada UU yang melindungi," kata Jauli Manalu di kantornya di Jalan Ngumban Surbakti, Medan, Rabu (27/8/2025).

Jauli mendesak agar Kapolri menindak tegas oknum polisi yang terlibat dan meminta Propam serta Irwasda Polda Sumut untuk segera turun tangan menangani kasus ini.

Sebagai bentuk dukungannya, Jauli Manalu menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum bagi jurnalis yang menjadi korban. "Saya siap mendampingi siapapun wartawan yang terzolimi dalam melakukan tugas di lapangan," pungkasnya.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru