
Polsek Kotanopan Tangkap 3 Tersangka Jaringan Narkoba di Loket Bus
Panyabungan(harianSIB.com)adsensePersonel Polsek Kotanopan, Polres Mandailing Natal (Madina) meringkus dua kurir dan satu pengedar narkoba
Kelompok pertama yang mengatasnamakan Kelompok Tani Perjuangan Mulia Indonesia melaporkan dugaan pemerasan serta penyerobotan lahan perkebunan masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang diduga dilakukan PT NJ.
Lahan seluas ratusan hektar di Desa Tanjung Mulia, Desa Tanjung Medan, dan Desa Tanjung Selamat itu, disebut digunakan tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU) sejak 1998 hingga 2019.
Selain itu, kelompok ini juga menuding adanya pemalsuan tanda tangan warga serta manipulasi persyaratan dalam pengurusan izin HGU.
Meski lahan masih berstatus sengketa dengan masyarakat, pada 11 Juli 2019 Kepala BPN Rantauprapat disebut menerbitkan Sertifikat HGU No. 1357 atas nama PT NJ dengan luas 2.199,624 hektare.
Aksi kedua datang dari Dewan Pengurus Wilayah Gerakan Mahasiswa Peduli Transparansi Sumut (GMPET-SU). Mereka mendesak Kejati Sumut mengusut dugaan korupsi penggunaan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) senilai Rp800 miliar.
Massa juga meminta Kejati memanggil dan memeriksa mantan bupati Paluta, kepala Bappeda, kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), serta seluruh rekanan proyek PEN periode 2020-2022.
Menanggapi aspirasi dari dua kelompok tersebut, Jaksa bidang Intelijen Kejati Sumut, Sarjani Sianturi SH dan Dewi Tarihoran SH, yang menerima massa aksi, menyarankan agar laporan resmi dibuat secara tertulis melalui PTSP Kejati Sumut.
Sementara itu, kelompok ketiga yang menamakan diri Gerakan Peduli Deli Berdaulat (GPDB), menyampaikan dugaan ketimpangan hukum dalam kasus alih fungsi hutan di Langkat. Dalam perkara tersebut, terdakwa Akuang dituntut Jaksa Kejati Sumut 15 tahun penjara, namun divonis Hakim PN Medan hanya 10 tahun dan hingga kini belum ditahan.
GPDB menuntut penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih, serta meminta Kajati baru, Harli Siregar, meluruskan penanganan kasus perambahan hutan tanpa intervensi kepentingan. Mereka juga mendesak Kejagung melalui Jamwas untuk mengawal kasus ini agar tidak terjadi praktik jual beli hukum.
Terkait tuntutan GPDB, Kasi Penuntutan Aspidsus Kejati Sumut, Sutan Harahap SH MH, menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan banding atas putusan PN Medan dalam perkara tersebut. (*)
Panyabungan(harianSIB.com)adsensePersonel Polsek Kotanopan, Polres Mandailing Natal (Madina) meringkus dua kurir dan satu pengedar narkoba
Tapanuli Utara(harianSIB.com)adsenseSampai saat ini, revisi atau adendum wilayah konsesi PT TPL (Toba Pulp Lestari) Tbk di Kabupaten Tapan
Medan(harianSIB.com)adsenseKepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melaksanakan kegiatan Ground Breaking peletakan batu pertama pem
Tanjungbalai(harianSIB.com)adsenseNuriana Silaban terpilih sebagai Ketua Umum Badan Kerjasama Umat Kristiani (BKUK) Kota Tanjungbalai masa
Patumbak(harianSIB.com)adsenseKeluhan warga terkait pencemaran akibat tumpukan cangkang sawit milik PT UG tak kunjung mendapat tanggapan.
Binjai(harianSIB.com)adsenseSatnarkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabusabu dan menangkap 3 pemuda yang
Medan(harianSIB.com)adsensePSMS Medan menang lagi. Menjamu Sriwijaya FC dalam lanjutan Liga 2 Indonesia 2025/2026 di Stadion Utama Sumater
Jakarta(harianSIB.com)adsenseDPR mengesahkan pembentukan tim Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria.Hal itu dilakukan dalam
Kisaran(harianSIB.com)adsenseKebakaran hebat melanda sebuah rumah yang sekaligus dijadikan usaha pakter tuak di Jalan IR Sutami, Kelurahan
Medan(harianSIB.com)adsenseAnggota Komisi D DPRD Sumut Viktor Silaen SE MM mengapresiasi program Pemprov Sumut yang mulai memberlakukan pe
Medan(harianSIB.com)adsenseSatres Narkoba Polrestabes Medan menciduk seorang pengedar sabu berinisial RE (40), dari depan rumahnya di Jala
Medan(harianSIB.com)adsenseJajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Sumatera Utara menghadiri Kunjungan Kerja Masa R