Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 21 September 2025

Dugaan Korupsi BOS dan SPP, Cabjari Tahan Kepsek dan Bendahara SMKN 1 Pancurbatu

Leo Bastari Bukit - Selasa, 02 September 2025 18:32 WIB
13 view
Dugaan Korupsi BOS dan SPP, Cabjari Tahan Kepsek dan Bendahara SMKN 1 Pancurbatu
Foto Dok/Cabjari Pancurbatu
KETERANGAN: Kepala Cabjari Pancurbatu Yus Iman Mawardin Harefa SH MH memberikan keterangan usai menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BOS dan penyalahgunaan dana SPP di Cabjari Pancurbatu, Selasa (2/9/2025).
Pancurbatu(harianSIB.com)

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Pancurbatu menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan penyalahgunaan dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di SMK Negeri 1 Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, tahun anggaran 2018-2022.

Kepala Cabjari Pancurbatu Yus Iman Mawardin Harefa SH MH mengatakan, dua tersangka tersebut yakni inisial T (60) selaku Kepala Sekolah dan AFN (46) selaku bendahara sekolah.

"Penetapan tersangka didasarkan pada surat penetapan tertanggal 2 September 2025, dan terhadap keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan/Lapas Kelas IIA Pancurbatu," jelas Yus Iman, Selasa (2/9/2025).

Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan tertanggal 4 Desember 2024, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp785.320.630.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelum ditahan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Pancurbatu dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Selanjutnya, mereka akan menjalani proses hukum lebih lanjut sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.

Terpisah, Kepala Lapas Kelas IIA Pancurbatu Tribowo membenarkan pihaknya menerima dua orang tahanan titipan dari Cabjari Pancurbatu, pada 2 September 2025, pukul 13.25 WIB, dalam keadaan sehat. Penahanan pertama selama 20 hari ke depan. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru