Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 12 November 2025

Polres Binjai Gerebek Barak Narkoba di Sei Bingai, Dua Orang Diamankan

Muhammad Irsan - Rabu, 03 September 2025 20:25 WIB
48 view
Polres Binjai Gerebek Barak Narkoba di Sei Bingai, Dua Orang Diamankan
Foto: Dok/Humas Polres Binjai
Satresnarkoba Polres Binjai menggerebek sarang narkoba di Desa Emplasemen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Langkat, Selasa (2/9/2025)
Binjai(harianSIB.com)


Satresnarkoba Polres Binjai kembali melakukan penggerebekan sarang narkoba (GSN) di Desa Emplasemen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Selasa (2/9/2025).

Penggerebekan yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri ini, berhasil mengamankan dua laki-laki, masing-masing berinisial A (45) warga Jalan Gajah Mada Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, serta N (55) warga Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur.

"Dari kedua orang pria tersebut ditemukan barang bukti berupa tiga plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,42 gr, satu unit timbangan digital, satu dompet hitam, uang hasil penjualan Rp.70.000 dan satu bungkus plastik klip transparan," ujar AKP Syamsul Bahri, Rabu (3/9/2025).

Kemudian, personel Satnarkoba Polres Binjai membongkar barak narkoba tersebut dan selanjutnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Terhadap kedua terduga pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai serta dikenakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," katanya. (*)


Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru