Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 24 Oktober 2025

Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD SU Sebesar Rp40 Juta - Rp60 Juta/Bulan

Firdaus Peranginangin - Senin, 08 September 2025 18:53 WIB
45 view
Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD SU Sebesar Rp40 Juta - Rp60 Juta/Bulan
Foto harian SIB.com/Firdaus
HM Subandi SE MM dan Fajri Akbar
Medan(harianSIB.com)

Tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Sumut sangat fantastis, yakni sebesar Rp40 Juta hingga Rp60 juta/bulan, sehingga para anggota legislatif setuju direvisi demi efesiensi anggaran yang sedang digalakkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.


"Bagi kita di lembaga legislatif, setuju saja dilakukan revisi biaya sewa rumah dinas tersebut. Kita persilahkan tim Appraisal (tim penilaian atau penaksiran nilai suatu objek) menghitung ulang, demi efesiensi, sebab penetapan tunjangan perumahan ini bukan kita yang menentukan," ujar Ketua Komisi E DPRD Sumut HM Subandi SE MM kepada wartawan, Senin (8/9/2025) di DPRD Sumut.

Seperti diketahui, besaran tunjangan perumahan anggota dewan ini mencapai Rp60 juta untuk ketua, Rp51 juta untuk wakil ketua dan Rp40 juta untuk anggota dewan, sehingga menimbulkan reaksi protes dari berbagai pihak, sehingga anggota dewan menyatakan kesediannya untuk direvisi.

Menurut Subandi, besaran tunjangan perumahan dewan bukanlah sesuatu yang ditentukan secara sepihak oleh anggota DPRD. Tapi mengikuti petunjuk teknis yang ada dan ditentukan oleh tim appraisal. Misalnya, rumah pimpinan DPRD disetarakan dengan rumah gubernur, Wakil Ketua DPRD setara wakil gubernur, dan anggota dewan setara dengan Sekdaprov Sumut.

Menurutnya, tim appraisal bertugas menghitung nilai sewa rumah yang layak di pusat kota sebagai acuan pemberian tunjangan. Setelah proses itu selesai, barulah pemerintah menetapkan angka tunjangan untuk diberikan kepada anggota dewan. Dengan mekanisme ini, transparansi dan keadilan dapat terjaga.

Selain itu, tambah Subandi, tunjangan perumahan pimpinan dan anggota dewan sebesar Rp40 juta - Rp60 juta per bulan tidak hanya untuk sewa rumah, tetapi juga mencakup seluruh kebutuhan kediaman anggota dewan selama menjalankan tugas di Medan, agar bisa lebih fokus melaksanakan fungsi pengawasan, legislasi dan pelayanan kepada masyarakat.

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi E DPRD Sumut, Fajri Akbar dari Fraksi Demokrat, bahwa tunjangan perumahan bagi anggota dewan sesuatu yang wajar, mengingat 100 anggota dewan berasal dari 33 kabupaten/kota di Sumut dan membutuhkan tempat tinggal representatif selama bertugas di ibu kota provinsi.

"Tapi kalau memang diperlukan revisi terkait besarannya, tidak masalah. Yang penting ada perhitungan objektif dari tim appraisal, kemudian hasilnya diajukan ke Kemendagri untuk persetujuan. Transparansi dan prosedur yang jelas harus dijaga agar masyarakat paham," jelasnya.

Penjelasan kedua anggota dewan ini menunjukkan bahwa DPRD Sumut memiliki sikap terbuka terhadap evaluasi tunjangan dan menekankan bahwa penyesuaian harus dilakukan secara profesional, berdasarkan data dan perhitungan yang objektif, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi di masyarakat.

Dalam konteks yang lebih luas, sikap DPRD Sumut ini menjadi contoh bagaimana pejabat publik dapat menanggapi isu yang sensitif dengan cara terbuka, transparan, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, wacana terkait tunjangan anggota dewan tidak sekadar kontroversi, tetapi bisa menjadi momentum untuk memperkuat akuntabilitas, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.(*).

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru