Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025

Sumut Raih Predikat UHC Prioritas, Warga Bisa Berobat Gratis Pakai KTP Mulai Oktober 2025

Leo Bastari Bukit - Kamis, 11 September 2025 20:20 WIB
71 view
Sumut Raih Predikat UHC Prioritas, Warga Bisa Berobat Gratis Pakai KTP Mulai Oktober 2025
BIRO HUMAS & KEPROTOKOLAN
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menerima kunjungan Deputi Direksi Wilayah I BPJS Kesehatan Nuim Mubarak di Ruang Kerja Lantai 10 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan.
Medan(harianSIB.com)


Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berhasil meraih predikat Universal Health Coverage (UHC) Prioritas per 1 September 2025. Capaian ini menjadi prestasi besar di bawah kepemimpinan Gubernur Sumut karena dicapai lebih cepat dari target dua tahun yang ditetapkan.

Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Muhammad Faisal Hasrimy, mengatakan UHC merupakan program cepat Gubernur Sumut dalam peningkatan kualitas layanan, akses, serta jaminan kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat.

"Per-1 September 2025 Provinsi Sumut dapat mencapai predikat UHC Prioritas, lebih cepat dari target 2 tahun yang ditetapkan di era kepemimpinan Bapak Gubernur Sumut," ujar Faisal kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).

Ia menjelaskan, kriteria UHC Prioritas ditetapkan jika suatu daerah telah mencapai cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan minimal 98,6 persen dengan tingkat keaktifan peserta sebesar 80 persen. Saat ini, seluruh kabupaten/kota di Sumut sudah menembus target tersebut.

"Semua kabupaten/kota di Sumut sudah mencapai target UHC 98,6 persen. Termasuk Kabupaten Deliserdang yang sudah mencapai 98,88 persen, meski tingkat keaktifan peserta masih di bawah 80 persen yaitu 72,6 persen," paparnya.

Dengan capaian ini, Faisal memastikan masyarakat Sumut dapat berobat cukup menggunakan KTP mulai Oktober 2025 di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Prestasi UHC Prioritas ini akan kita sosialisasikan secara luas dalam bentuk peluncuran Program Berobat Gratis (PROBIS) Sumut Berkah," katanya.

Sebagai informasi, target nasional cakupan kepesertaan jaminan kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Dalam aturan tersebut ditetapkan capaian UHC sebesar 98,6 persen dengan tingkat keaktifan peserta 80 persen. Sumut menjadi salah satu provinsi yang mampu mencapainya lebih cepat. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru