Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 25 September 2025

PN Medan Eksekusi Aset milik KAI yang Dikuasai Pihak Lain

Duga Munte - Minggu, 14 September 2025 14:54 WIB
56 view
PN Medan Eksekusi Aset milik KAI yang Dikuasai Pihak Lain
Foto: Humas KAI Divre I Sumut
Aset PT KAI yang sudah dieksekusi PN Medan di Jalan Perintis Kemerdekaan.
Medan(harianSIB.com)


Pengadilan Negeri (PN) Medan telah melakukan eksekusi terhadap aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang sebelumnya dikuasai pihak lain dan telah dimenangkan PT KAI di seluruh tingkatan pengadilan, yaitu di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 26 dan 28, Kota Medan, Selasa (9/9/2025) lalu.

"Sebelum pelaksanaan eksekusi, KAI Divisi Regional I Sumatera Utara terlebih dahulu menempuh langkah persuasif dengan kedua pihak termohon eksekusi. Hasilnya, mereka menyatakan kesediaan untuk mengosongkan lahan secara sukarela," sebut Manajer Humas KAI Divre I Sumut M As'ad Habibuddin dalam siaran persnya yang diterima Jurnalis SNN, Minggu (14/9/2025)..

Dijelaskannya, aset pertama yang dieksekusi adalah Rumah Dinas DW 99 di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 28, dengan luas tanah 720 m² dan luas bangunan 143 m².

Aset kedua adalah Rumah Dinas DW 100 di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 26, dengan luas tanah 1.200 m² dan luas bangunan 123 m².

"KAI Divre I Sumut berkomitmen untuk terus berjuang menyelamatkan aset negara agar dapat dikelola secara optimal demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa dan negara," jelas M As'ad Habibuddin.

Ia menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara yang berada sepenuhnya di bawah pengelolaan KAI. Pemanfaatan aset KAI hanya dapat dilakukan melalui perjanjian kerja sama yang sah.

"Dalam setiap penanganan perkara aset, KAI Divre I Sumut senantiasa mengedepankan langkah persuasif dan humanis, dengan tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku," tutupnya. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru